Minimarket Empat Kecamatan di Gianyar Lebihi Kuota

GIANYAR – Kehadiran minimarket atau toko modern di empat kecamatan Kabupaten Gianyar, Bali telah melebihi kuota yang telah ditetapkan dalam Perda (Peraturan Daerah), bahkan banyak minimarket yang tidak beriziin atau tanpa memiliki izin operasi.

“Empat kecamatan yang telah memiliki minimarket di atas kuota ialah Kecamatan Sukawati, Blahbatuh, Gianyar, dan Ubud. Sementara tiga kecamatan lainnya seperti Payangan dan Tegalalang masih di bawah kuota, dan hanya Tampak Siring yang sesuai kuota,” kata Kadis Perindag Kabupaten Gianyar, I Wayan Suamba, Kamis.

Menurut Perda Gianyar, kuota minimarket di Kecamatan Sukawati itu 19 toko, kenyataannya telah memiliki 43 minimarket, 17 minimarket belum punya izin dan 26 berizin, kemudian kuota minimarket di Kecamatan Gianyar 15 toko, namun realisasinya beroperasi 22 toko modern, dimana 13 sudah mengantongi izin, dan sembilan belum mendapatkan izin.

Kemudian Kecamatan Ubud, kuota minimarketnya 12 toko tapi kini telah hadir 56 minimarket, dimana 44 toko sudah mengantongi izin, dan 12 belum ada izinnya. Kuota minimarket kecamatan Blahbatuh 11 toko, kenyataannya telah hadir 19 toko, dimana 13 minimarket sudah punya izin, sedangkan enam belum memiliki izin.

Sementara tiga kecamatan masih di bawah kuota, lanjut I Wayan Suamba, yakni Tegalalang dan Payangan. Kuota minimarket kecamatan Tegalalang delapan toko modern, namun kini hanya ada empat toko, dimana dua toko modern telah punya izin, sedangkan dua toko lainnya belum berizin.

“Kuota mini di Kecamatan Payangan adalah tujuh toko modern, tapi hingga kini masih tiga minimarket yang telah beroperasi dan ketiganya belum mengantongi izin,” kata Kadis Perindag Gianyar itu.

Lihat juga...