DPRD Pekanbaru Minta Swastanisasi Sampah Diwaspadai

PEKANBARU – Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel meminta pemerintah setempat agar mewaspadai kerjasama swastanisasi pengelolaan sampah agar tidak terjadi kerugian negara.

“Kami minta Pemerintah Kota Pekanbaru harus lebih hati-hati mengelola sampah dengan pihak ketiga ini, ke depan jangan terjadi lagi permasalahan atau pengalaman pahit dan harus jadi pelajaran di tahun 2018,” kata Roni Amriel, di Pekanbaru, Kamis.

Menurut Roni Amriel kebijakan Pemerintan Kota Pekanbaru yang kembali menyerahkan pengelolaan sampah kepada pihak ketiga (swasta) memang sudah mendapat persetujuan dari DPRD.

Namun pihak Pemko tetap diminta agar cermat dalam memilih perusahaan swasta yang akan mengelola sampah di sepuluh Kecamatan di Pekanbaru ke depan. Pasalnya, dari pengalaman sebelumnya sampah yang dikelola oleh pihak ketiga menuai problem besar.

Apalagi sambungnya proyek sampah dengan anggaran sistem multyears ini kini memasuki tahapan lelang dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) bagian pembangunan Setdako Pekanbaru.

“Kami minta proses lelang kegiatan multyears ini segera dituntaskan,” tegasnya.

Ia menjelaskan proyek sampah ini menelan anggaran Rp177 miliar lebih. Dengan 10 wilayah Kecamatan terbagi dua zona.

Untuk Zona satu terdiri dari wilayah Kecamatan Tampan, Payung Sekaki, Marpoyan Damai dan Pekanbaru Kota dengan nilai paket proyek atau pagu sebesar Rp88.792.555.692.

Kemudian Zona dua Kecamatan Sukajadi, Senapelan, Lima Puluh, Sail, Bukit Raya dan Tenayan Raya dengan pagu anggaran Rp89.389.830.792.

Roni juga menyarankan agar berjalan lancar tidak salah Pemko membuat kajian sebelum diperoleh siapa pihak ketiga yang berhak mengelola sampah di Kota Pekanbaru.

Lihat juga...