Marianus Sae Jalani Pemeriksaan Pertama di KPK
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Bupati Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae menjalani pemeriksaan di KPK. Pemeriksaan pada Selasa (20/2/2018) menjadi pemeriksaan yang pertama setelah ditahan karena tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.
Pada pemeriksaan pertama ini, Marianus Sae berstatus sebagai saksi untuk tersangka Wilhelmus Iwan Alumbu (WIH) dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penerimaan suap atau gratifikasi. Kasus yang melibatkan Marianus Sae adalah dugaan penerimaan suap sebagai imbalan atau hadiah terkait dengan perizinan sejumlah proyek-proyek strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada, NTT.
Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, Marianus Sae tampak terlihat mengenakan rompi tahanan warna oranye pada saat berjalan menuju mobil tahanan milik KPK. Marianus Sae hanya terdiam tidak memberikan pernyataan apapun kepada wartawan yang telah menunggu sejak pagi di luar Gedung KPK Merah Putih Jakarta.
“Tersangka MSA (Marianus Sae) Bupati Ngada non aktif hari ini menjalani pemeriksaan pertama dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk WIH (Wilhelmus Iwan Alumbu) seorang tersangka yang diduga telah menyuap Bupati Ngada, NTT ” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (20/2/2018).
Saat ini Marianus Sae sedang menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Jakarta. Lama tidaknya masa penahanan tergantung kebutuhan penyidik KPK. Penahanan tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus perkara yang menjeratnya.
Bupati Ngada Marianus Sae bersama sejumlah tersangka lainnya ikut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan sejumlah petugas KPK di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tak lama kemudian Marianus Sae dibawa ke Gedung KPK Jakarta dan setelah dilakukan pemeriksaan selama 1 X 24 jam, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik KPK.
Penyidik KPK menduga Marianus Sae sering meminta atau menerima sejumlah uang sebagai suap atau gratifikasi terkait perizinan sejumlah proyek-proyek strategis. Uang suap tersebut rencananya akan dipergunakan untuk membiayai pencalonan dirinya sebagai calon Kepala Daerah dalam hal ini Pilkada Gubernur NTT periode 2018 hingga 2023.
Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Marianus Sae secara resmi telah mengirimkan surat pemgunduran diri dari pencalonannya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.