KY Usulkan Empat Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial ke DPR

Editor: Irvan Syafari

Juru Bicara KY Farid Wajdi-Foto: M.Hajoran.

JAKARTA — Setelah melalui tahapan seleksi yang begitu ketat, akhirnya Pimpinan Komisi Yudisial (KY) menyerahkan empat nama calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung (MA) ke Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan.

Berdasarkan Rapat Pleno, KY menetapkan empat calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA yang diserahkan ke DPR, mereka adalah Sugeng Santoso P.N., S.H., M.M., M.H., (APINDO), Erwin, S.H., M.H, (APINDO), Dr. Junaedi, S.H., S.E., M.Si (Serikat Pekerja/Serikat Buruh) dan Yoesoef Moesthafa, S.E., S.H., M.H. (Serikat Pekerja/Serikat Buruh).

“Penentuan kelulusan dilakukan dengan cara memilih dari semua calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA yang sudah dinyatakan lulus dari tahap wawancara sesuai formasi lowongan jabatan, dan menetapkan kelulusan akhir dengan mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi,” kata Juru Bicara KY Farid Wajdi di Gedung KY Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Ia menambahkan, para calon yang diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan tersebut telah menjalani serangkaian tahapan, yaitu seleksi administrasi, kualitas, kesehatan dan kepribadian, dan wawancara terbuka.

“Namun, empat calon yang diusulkan KY ke DPR tersebut tidak memenuhi jumlah yang diminta MA, yaitu delapan calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA. Hal tersebut dilakukan KY untuk menjaga kualitas para calon yang diusulkan ke DPR. Hanya calon yang layak secara kualitas dan integritas yang diusulkan,” ungkapnya.

Belajar dari pengalaman tahun lalu, lanjut Farid, KY berupaya membekali para calon yang diusulkan agar mempunyai kesiapan diri saat menjalani fit and proper test di DPR untuk mendapatkan persetujuan.

“Selain itu, KY akan memberikan penjelasan dan presentasi yang komprehensif kepada DPR RI agar diperoleh informasi tentang kapabilitas dan integritas masing-masing calon secara jelas,” sebutnya.

Lanjut Farid bagian terpenting adalah optimalisasi komunikasi yang lebih intensif dengan Komisi III DPR sebagai mitra KY.

“Kebijakan ini sebagai upaya KY dalam menjalankan amanat undang-undang untuk menghasilkan hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA yang berkualitas dan berintegritas dalam mewujudkan peradilan yang agung dan bersih,” ujarnya.

Lihat juga...