Indonesia Harus Dorong Negara Timteng Perbaiki Regulasi Pekerja Migran

Ilustrasi-Peta Timur Tengah-Google Maps/Dokumentasi CDN.

JAKARTA — Indonesia harus dapat mendorong negara-negara di kawasan Timur Tengah guna memperbaiki regulasi yang terkait dengan Tenaga Kerja Indonesia atau pekerja migran yang bekerja di negara-negara tersebut.

“Perbaikan regulasi sangat penting untuk mengatur hak dan kewajiban mereka di negara penempatan kerja,” kata Kepala Bagian Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hizkia Respatiadi di Jakarta, Kamis (8/2).

Menurut dia, belum jelasnya regulasi terkait pekerja migran menjadi alasan Indonesia guna memberlakukan moratorium pengiriman tenaga kerja ke banyak negara di Timur Tengah.

Padahal, lanjutnya, jumlah moratorium yang dihasilkan para pekerja migran terbilang besar dan mampu menggerakkan perekonomian di daerah asalnya.

Negara yang dimaksud adalah Oman, Qatar, Yaman, Mesir, Sudan, Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Kuwait, Irak, Lebanon, Libia, Maroko, Mauritania, Palestina, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman dan Yordania.

Hizkia menegaskan, pemerintah harus mendorong negara-negara tersebut untuk memperbaiki regulasi terkait pekerja migran karena Indonesia memiliki banyak calon pekerja migran yang ingin bekerja.

“Perbaikan regulasi juga harus mempetimbangkan potensi masalah hukum yang akan timbul antara pekerja migran dengan majikannya. Hal ini kan yang selalu menjadi masalah untuk pekerja migran Indonesia,” tuturnya.

Pekerja migran, lanjut Hizkia, adalah tulang keluarga dan desa mereka melalui remitansi sekitar 8 miliar dolar AS per tahun.

Selain itu, Bank Dunia memperkirakan remitansi ini telah menurunkan tingkat kemiskinan di Indonesia hingga sebesar 26,7 persen pada periode 2000-2007.

Mengingat sebagian besar dari pekerja migran adalah perempuan, remitansi turut memberi mereka status finansial yang lebih baik, dan pada akhirnya berkontribusi pada kesetaraan gender.

“Pemberlakuan moratorium ini sudah menyebabkan hilangnya potensi remitansi senilai Rp37 triliun atau setara dengan 3 miliar dolar AS. Remitansi yang dihasilkan para pekerja migran dikirim kembali ke daerah masing-masing dan digunakan untuk membiayai pendidikan anak, memberikan modal kerja untuk berwirausaha, menggerakkan perekonomian keluarga dan juga desa,” paparnya.

Menurut dia, pemberlakuan moratorium juga dikhawatirkan akan memunculkan pasar gelap untuk mereka yang ingin menempuh cara ilegal untuk bekerja di negeri orang. Tidak hanya itu, para calon pekerja migran ini juga berpotensi menjadi korban perdagangan manusia (Ant).

Lihat juga...