Ganjar Pranowo Mengaku Tolak Pemberian Sejumlah Uang

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Ganjar Pranowo, mantan Anggota Komisi II DPR RI (2009-2014), dalam kesaksiannya di sidang kasus dugaan korupsi KTP-El dengan terdakwa Setya Novanto, mengaku pernah diberi atau ditawari sejumlah uang yang diduga berasal dari aliran dana proyek pengadaan KTP-El.

Tujuan pemberian uang tersebut diduga untuk memuluskan pembahasan dan penganggaran terakit proyek KTP-El di Komisi II DPR RI.

“Yang Mulia, memang benar saya pernah diberi atau ditawari sejumlah uang oleh seseorang, saya tidak tahu apakah itu aliran dana dari KTP-El atau tidak, namun yang jelas waktu itu langsung saya tolak, kalau tidak percaya silahkan dibuka di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) siapa saja oknum mantan Anggota Komisi II DPR RI yang diduga menerima aliran dana KTP-El” kata Ganjar Pranowo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Ganjar Pranowo menjelaskan, mungkin saksi yang disebut Majelis Hakim adalah Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat. Selain itu, Ganjar Pranowo juga menolak terkait adanya pernyataan dari mantan Anggota Komisi II lainnya, yaitu Mustokoweni, yang diduga pernah memberikan sejumlah uang kepada Ganjar Pranowo selama periode September hingga Oktober 2012.

Ganjar Pranowo berpendapat,  bagaimana mungkin Mustokoweni bisa memberikan uang kepadanya? Padahal, yang bersangkutan saat itu sudah meninggal dunia.

Hingga saat ini, setidaknya ada tiga orang mantan anggota Komisi II DPR RI yang telah meninggal dunia, masing-masing Ignatius Mulyono, Burhanuddin Napitupulu dan Mustokoweni.

Ganjar kemudian menceritakan, saat M. Nazaruddin memberikan kesaksian dalam persidangan kasus perkara KTP-El, M. Nazaruddin memang pernah menyebutkan memberikan uang kepada Ganjar Pranowo senilai 150 ribu Dolar Amerika (USD).

Menurut M. Nazaruddin, saat itu Ganjar Pranowo memang menolak pemberian tersebut, namun hingga saat ini belum diketahui apakah yang bersangkutan menolak, karena memang benar-benar tidak mau atau karena jumlah uangnya kurang banyak.

Ganjar Pranowo yang juga mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI tersebut juga sempat membantah pernyataan terdakwa Setya Novanto, yang menyebutkan bahwa Ganjar Pranowo  disebut-sebut masuk dalam daftar politikus yang diduga pernah menerima sejumlah uang terkait proyek pengadaan KTP-El.

Menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) proyek pengadaan KTP-El tersebut berpotensi merugikan anggaran keuangan negara sebesar 2,3 triliun Rupiah.

Menurut keterangan Setya Novanto dalam persidangan, uang tersebut berasal dari pemberian Andi Agustinus alias Andi Narogong, salah satu terdakwa kasus perkara proyek pengadaan KTP-El. Meskipun Setya Novanto menyebut nama Ganjar Pranowo, namun hingga akhir persidangan Ganjar terus membantah pernyataan Setya Novanto, karena belum bisa dibuktikan dalam persidangan.

Lihat juga...