Disdik Sumbar: Kebijakan 36 Jam Mengajar Atasi Kekurangan Guru

Editor: Koko Triarko

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Burhasman/Foto: M. Noli Hendra

PADANG — Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Burhasman, mengatakan kebijakan 36 jam mengajar bagi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), bukan sebuah kebijakan yang sepenuhnya harus dijalani.

Ia menyebutka,n kebijakan tersebut tidak mutlak 36 jam untuk dijalani, tapi tetap bisa menjalani jam mengajar selama 24 jam saja. Penyebab munculnya kebijakan tersebut, merupakan upaya Disdik untuk mengantisipasi daerah-daerah yang kekurangan guru, di tengah kondisi moratorium yang belum dicabut pemerintah saat ini.

“Jadi, ada hal yang perlu dipahami, bahwa bagi sekolah yang memiliki tenaga guru yang lengkap, meskipun itu terdapat guru honorer, tidak harus mematuhi kebijakan 36 jam, tapi tetap bisa menjalankan jam mengajar 24 jam,” ucapnya, Kamis (1/2/2018).

Sementara terkait ketentuan pembayaran intensif kepada guru honorer, tidak boleh dibatasi dengen jumlah mengajar 6 jam atau 8 jam. Ia menegaskan, sepanjang ada intensif yang harus diberikan, maka harus dibayarkan sesuai dengan jam mengajar.

“Sebenarnya hal-hal itulah yang perlu dipahami oleh para guru yang merasa keberatan mengikuti kebijakan mengajar selama 36 jam,” jelasnya.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan perwakilan dari Forum Guru Honorer Sumatera Barat, Yurnalis, bahwa kebijakan mengajar tatap muka 36 jam akan sangat berdampak kepada guru honorer. Hal ini karena guru honorer hanya akan mendapat kesempatan mengajar ketika jam guru PNS sudah terpenuhi.  Kondisi tersebut dinilai oleh para guru, sebagai tidak adil.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hidayat, mengatakan, jika beberapa hari yang lalu ada sejumlah guru datang beraudiensi dengan Komisi V DPRD, terkait kebijakan Disdik tentang wajib jam mengajar 36 jam. Maka, Komisi IV akan menyikapi lebih lanjut keresahan para guru terkait kebijakan jam mengajar tersebut.

Lihat juga...