KPK Periksa Fredrich Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksaan dan memintai keterangan dari Fredrich Yunadi, tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan “hilangnya” Setya Novanto, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-El, Kamis (1/2/2018).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, setidaknya ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terhadap Setya Novanto. Masing-masing, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo yang berprofesi sebagai seorang dokter spesialis penyakit dalam di RS. Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Penyidik KPk menduga, kedua orang tersebut saling bekerja sama untuk menghambat, merintangi atau mengahalangi penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan tersangka Setya Novanto, mantan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Tersangka Fredrich Yunadi dan tersangka dokter Bimanesh Sutarjo saat ini sedang menjalani masa penahanan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Jakarta. Penyidik KPk hingga saat ini masih terus mendalami peran masing-masing tersangka, dalam kasus ‘hilangnya’ Setya Novanto pascapenetapan status tersangka yang kedua dalam kasus perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-El.