Dana Desa untuk Pertanian dan Ekologi
OLEH PRIMA GANDHI
Berbicara desa berarti kita membicarakan nasionalisme bangsa. Nasionalisme karena desa tidak bisa dipisahkan dengan pengetahuan lokal tentang bibit unggul, teknologi bertani, cara pembudidayaan, dan sumber varietas pangan lokal yang hanya dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat posisi desa merupakan salah satu poin penting dari Nawacita Presiden Joko Widodo. Pola pembangunan nasional ini layak diapresiasi sebagai sebuah langkah strategis membangun negara, alasannya; 1) dari aspek demografi sebagian besar rakyat Indonesia berada di desa, 2) sisi geopolitik menjadi basis suara rakyat yang sesungguhnya 3) dari aspek ekonomi sumberdaya, desa di Indonesia memiliki keanekaragaman sumberdaya alam melimpah, namun belum dioptimalkan.
Hampir semua elite negara mendukung upaya memperkuat desa, sebutlah Ketua DPD RI Oesman Sapta mengatakan, DPD RI konsisten mengawal dana untuk pembangunan desa, saat ini tidak kurang dari 60 triliun rupiah digulirkan (RRI, 7/2/2018), Ketua MPR RI Zulkifli Hasan juga mengatakan bahwa kepala desa harus jadi tombak pembangunan (Republika, 11/8/2016) dan Bambang Soesatyo Ketua DPR RI berucap, tentang kebijakan politik pembangunan RI yang berpijak pada filosofi Indonesia Sentris dimana negara berupaya keras membangun dari batas terluar, melengkapi semua pulau dengan ragam infrastruktur, mengalirkan dana pembangunan sampai ke desa (Tribun News, 31/12/2017).
Dukungan untuk desa dari para elite di atas diwujudkan dengan tindakan praksis dan afirmasi yang menempatkan desa sebagai fokus pembangunan nasional pun telah terimplementasi dari alokasi pendanaan yang cukup besar. Setidaknya ini bisa dilihat dari aspek peningkatan alokasi dana desa tiga tahun belakangan.
Pada tahun 2015, Dana Desa dianggarkan sebesar 20,7 triliun rupiah, dengan rata-rata setiap desa mendapatkan alokasi sebesar 280 juta rupiah. Pada tahun 2016, dana desa meningkat menjadi 46,98 triliun rupiah dengan rata-rata setiap desa sebesar 628 juta rupiah dan di tahun 2017 kembali meningkat menjadi 60 triliun rupiah dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp800 juta. Untuk tahun 2018 ini, jumlah alokasi dana desa sama seperti tahun 2017.
Ada sesuatu hal yang menarik terkait pengalokasian dana desa tahun 2016. 91% dana desa dari total dana desa sebesar Rp47 triliun pada 2016 digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa. Ini berarti di tahun 2016, dana tersebut habis terpakai dan tidak ada pemasukan sama sekali untuk kas desa. Seharusnya desa bisa mengelola dana desa untuk mengembangkan potensi di desa yang bisa memberikan keuntungan atau pemasukan terhadap kas desa, seperti pengelolaan objek wisata atau pasar desa yang dikelola oleh badan usaha milik desa.
Dengan penggunaan dana desa untuk pembangunan infrastruktur, maka akses dari dan ke desa semakin mudah. Ketika ini terjadi dan pemerintah desa tidak mampu mengelola sumberdaya di desa secara mandiri, maka investor asing di bidang pertanian akan membangun industri pangan di desa. Jika ini menjamur di berbagai desa di Indonesia selain kedaulatan pangan kita semakin terancam kita akan mendapatkan kerugian ekonomi ekologi.
Kerugian ekonomi ekologi yang akan terjadi adalah; pertama, hilangnya keunggulan biodiversitas suatu negara. Negara empat musim dan tanahnya tidak memungkinkan ditanami buah-buahan tropis dapat mengkonsumsi buah tropis dengan mudah dan murah. Ini terjadi saat negara empat musim dapat membeli tanah di negara tropis untuk ditanami komoditas buah tropis skala besar. Hasil panennya yang bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, tapi juga dapat memenuhi ambisi ekspor ke negara lain. Sehingga kita tidak boleh kaget ketika ada buah manggis produksi Inggris atau rambutan made in America yang ditanam di Indonesia.
Kedua, memperparah kemiskinan di desa. Sesuai dengan prinsip ekonomi bisnis, modal minimum untuk keuntungan maksimal. Korporasi lebih memilih membeli tanah untuk ekspansi bisnisnya di wilayah desa daripada kota. Sehingga desa menjadi mayoritas sasaran land grabbing TNC pangan dan pertanian. Dampak langsung dari peristiwa ini adalah membuat masyarakat desa kehilangan lahan usaha pertaniannya. Kehilangan lahan pertanian di desa berarti kehilangan lapangan pekerjaan. Sebuah keniscayaan bila ingin mengurangi angka kemiskinan di desa tanpa tersedianya lahan pertanian bagi masyarakat desa.
Data terakhir BPS September 2016 mencatat jumlah penduduk miskin di perdesaan 17,28 juta orang (13,96 persen), sedangkan di perkotaan 10,49 juta orang (7,73 persen). Posisi ini tidak banyak berubah dibandingkan September 2015. Ketika itu, jumlah penduduk miskin di perdesaan 17,89 juta orang (14,09 persen), sedangkan di perkotaan 10,62 juta orang (8,22 persen).
Jika mengacu data Nilai Tukar Petani (NTP) yang terus menurun dari 102,55 pada Januari 2016 menjadi 101,47 pada Juni 2016, sangat rasional jika persentase jumlah penduduk miskin di perdesaan meningkat, karena usaha pertanian menurun. Penurunan usaha pertanian di desa salah satu penyebabnya adalah land grabbing oleh korporasi.
Ketiga, mendukung pasar bebas (free market) di dunia pertanian agar tidak muncul hambatan dalam transaksi antar-negara produsen pertanian. Paham free market inilah yang selalu menginginkan untuk menguasai pasar, sehingga bagi yang tidak kompetitif akan kalah dari persaingan merebut pasar. Pasar bebas juga berorientasi untuk menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya, sehingga produksi ditentukan dari permintaan dan penguasaan pasar. Hal ini menyebabkan kegiatan bertani bukan lagi untuk kehidupan tapi untuk memproduksi komoditas. Melihat kondisi saat ini walaupun memiliki sumbedaya alam besar sulit rasanya negara destinasi land grabbing menjadi leader dalam pasar bebas komoditas pertanian.
Keempat, rusaknya ekosistem dan ekologi desa. Ketika korporasi pangan dan pertanian menjalankan prinsip pasar bebas, maka korporasi akan memproduksi komoditas pertanian dengan logika pasar industri. Dengan penerapan teknologi (sistem irigasi, pupuk dan pestisida kimia untuk menjamin produksi, serta penggunaan varietas unggul sebagai bahan baku berkualitas) korporasi akan berusaha untuk meningkatkan produksi tanaman pangan berlipat ganda dan memungkinkan penanaman berkali-kali dalam setahun.
Ada api maka ada asap. Penerapan teknologi tersebut berdampak; pertama memusnahkan berbagai organisme penyubur tanah. Kedua degradasi kesuburan dan tandusnya tanah. Ketiga endapan pestisida akan menyebabkan produk pertanian mengandung residu pestisida. Keempat, terjadinya ledakan serangan dan jumlah hama. Empat hal tersebut merusak keseimbangan ekosistem dan ekologi desa.
Berdasarkan paparan di atas ke depan menjadi penting untuk menyeleksi penggunaan dana desa agar kerugian terhadap pangan, ekonomi, ekologi tidak terjadi di desa. Seluruh komponen bangsa harus aktif mengawal proses ini. ***
Prima Gandhi, Dosen Departemen Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan FEM IPB Bogor