Bupati Lampung Tengah Diduga Pihak Pemberi Suap

Editor: Koko Triarko

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat jumpa pers di Gedung KPK. –Foto: Eko Sulestyono

JAKARTA – Bupati Lampung Tengah, Mustafa, diduga sebagai pihak pemberi suap atau gratifikasi, berupa imbalan dalam bentuk uang, imbalan, hadiah atau janji yang tersebut akan diberikan kepada sejumlah oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Mustafa bersama sejumlah tersangka lainnya kini ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang berada persis di belakang Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) KPK, Febri Diansyah, mengatakan, Bupati Lampung Tengah disangkakan telah melanggar Pasal 5 huruf a dan huruf b Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Febri Diansyah juga menjelaskan, bahwa Bupati Lampung Tengah bersama Taufik Rahman, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah disangkakan sebagai pihak pemberi suap. Sedangkan J Natalis Sinaga (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah) bersama Rusliyanto, Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah disangkakan sebagai pihak penerima suap.

Menurut Febri Diansyah, KPK hingga saat ini masih terus mendalami dan menyelidiki kasus dugaan suap atau gratifikasi yang berhasil diungkap KPK pada saat OTT.

“Penyidik KPK juga sudah mengantongi sejumlah nama-nama perusahaan kontraktor atau rekanan yang diduga berperan memberikan “dana talangan” atau pinjaman sebesar Rp900 juta yang akan diberikan kepada sejumlah oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah”, kata Febri Diansyah, Jumat (16/2/2018).

Lihat juga...