Berstatus Tersangka, Wali Kota Mojokerto Belum Ditahan KPK
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA —- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Mas’ud Yunus, Wali Kota Mojokerto, Jawa Timur. Padahal Mas’ud Yunus sudah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka, terkait kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebanyak 4 kali di Gedung KPK Jakarta.
Pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, Mas’ud mengenakan baju batik lengan pendek. Usai pemeriksaan tak lama kemudian, Mas’ud bergegas meninggalkan Gedung KPK Jakarta. Dia menggunakan mobil Toyota Kijang Innova warna putih dengan pengawalan sejumlah petugas keamanan.
“Pemeriksaan biasa sama seperti pemeriksaan sebelumnya, pertanyaannya masih seputar kasus perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait pembahasan Rancangan APBD Kota Mojokerto 2017,” kata Mas’ud Yunus di Gedung KPK Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Mas’ud diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi, yaitu penerimaan suap atau gratifikasi tetkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto, Tahun Anggaran (TA) 2017.
KPK menyita sejumlah barang bukti di antaranya, uang tunai senilai Rp470 juta. Uang tersebut diduga akan dipergunakan untuk menyuap sejumlah Pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Meski Mas’ud telah lama menyandang status sebagai tersangka, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum juga ditahan penyidik KPK.
Penetapan status tersangka terhadap Mas’ud tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprindik 114/01/11/2017 tertanggal 17 November 2017 yang dikeluarkan penyidik KPK.
Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus bersama Wiwiet Febriyanto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Mojokerto diduga bermaksud akan memberikan hadiah atau janji kepada sejumlah oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto, dengan tujuan untuk memuluskan pengesahan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017.
KPK hingga saat ini secara resmi telah menetapkan status tersangka masing-masing kepada Purnomo (mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto) dan Abdullah Fanani (mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto), Febriyanto (Kadis PUPR Kota Mojokerto dan Mas’ud Yunus (Wali Kota Mojokerto).