Adami Okta Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi untuk Tersangka FA
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan pegawai PT. Melati Technofo Indonesia (MTI) Muhammad Adami Okta sebagai saksi untuk FA, mantan anggota Anggota Komisi III DPR RI dalam dugaan korupsi proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia.
“Benar yang bersangkutan dipanggil dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka FA terkait kasus suap proyek pengadaan peralatan komunikasi satelit monitoring di Bakamla dengan nilai proyek sebesar Rp400 miliar” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Dikatakan, keterangan saksi sangat diperlukan untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek Bakamla.
Ditambahkan, hingga saat ini penyidik KPK sedikitnya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka FY diduga menerima sejumlah uang senilai Rp12 miliar dan 300 ribu Dolar Amerika (USD). Pemberian uang dilakukan secara bertahap melalui beberapa kali pertemuan.
Pemberian uang diduga sebagai imbalan atas pengesahan dan persetujuan terkait pembahasan APBN-P untuk penganggaran proyek di Bakamla tersebut. Tersangka FY bersama sejumlah tersangka lainnya diduga terlebih dahulu dijanjikan sejumlah uang agar menyetujui atau mengesahkan pembahasan anggaran untuk membiayai proyek di Bakamla.
“Kasus suap di Bakamla tersebut berhasil diungkap pada saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan petuga di Kantor Pusat Bakamla, Jalan Dr. Soetomo, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Dalam OTT tersebut KPK berhasil menangkap dan mengamankan sejumlah orang serta menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam pencahan mata uang asing,” pungkas Febri Diansyah.