80 Persen Perusahaan Cemari Sungai Citarum

Ilustrasi - Saluran limbah - Dok CDN

BANDUNG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat melakukan sidak terhadap 39 perusahaan di Bandung Raya. Hasilnya sebanyak 80 persen perusahaan yang berada di sekitar aliran Sungai Citarum dinyatakan mencemari sungai tersebut.

Kepala DLH Provinsi Jawa Barat Anang Sudarna mengatakan, ke-39 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan di Kabupaten Bandung, empat perusahaan di Kota Bandung, lima perusahaan di Kota Cimahi, dan delapan perusahaan di Kabupaten Bandung Barat.

Menurut Anang, DLH Provinsi Jawa Barat belum melakukan uji lab kepada seluruh perusahaan. Baru 13 perusahaan yang berada di wilayah Bandung Raya yang sudah diuji dan terbukti mencemari air dengan limbah yang dibuang melebihi ambang baku mutu air.

“Jadi yang sudah diuji lab itu baru 13 perusahaan dan mereka terbukti membuang limbah cair ke aliran Citarum. Bahkan limbah yang dibuang melebihi batas ambang baku mutu air,” katanya, Senin (12/2/2018).

Nantinya hasil laboratorium 13 perusahaan itu akan diserahkan ke pemda masing-masing untuk diberikan sanksi. Empat di antaranya akan diberikan sanksi pidana dan diserahkan langsung ke Polda Jawa Barat. “Untuk sanksi pidana karena ada perusahaan yang sudah pernah terkena sanksi administrasi. Sedangkan sisanya kami serahkan ke Pemda masing-masing,” tambah Anang.

Tindakan itu adalah tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan pada rapat terbatas (Ratas) Kabinet yang digelar 16 Januari 2018 lalu di Kota Bandung. Di dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo itu membahas penataan DAS Citarum sekaligus pengawasan ketaatan pelaku usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Lihat juga...