“Jika Raperda telah disahkan, maka Pemkab Sleman dapat melahirkan kebijakan tertentu. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi anak yang hidup di jalanan,” katanya.
Ia mengatakan, kebanyakan anak yang hidup di jalanan berasal dari luar Sleman. Mereka melakukan aktivitas sehari-hari di wilayah perbatasan. Seperti wilayah Tempel, Godean, Prambanan dan sejumlah pusat ekonomi berbatasan dengan Kota Yogyakarta.
“Selain faktor ekonomi, keberadaan mereka juga dipicu faktor lingkungan. Ada pula yang dipekerjakan. Ini menjadi masalah tersendiri. Karena itu kami mendorong agar Pemkab Sleman segera menyusun MoU atau kerjasama dengan daerah asal anak tersebut. Kalau tidak ada persiapan dari sekarang, nanti akan kesulitan menanganinya,” katanya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Hery Sutopo mengatakan pihaknya mulai menjalin komunikasi dengan daerah luar asal dari anak-anak yang hidup di jalan.
“Tidak hanya masalah penanganan anak jalanan, tetapi hal lainnya. Misalnya dengan Pemkab Magelang, kerja sama dilakukan untuk menangani masalah pertambangan, kasus kriminalitas, pengedaran narkoba dan gangguan kamtibmas antarwilayah. Kami berharap ada komunikasi dan solusi bersama untuk mengatasi masalah antarperbatasan,” katanya. (Ant)