2018, DPRD Sleman Tuntaskan Perda Perlindungan Anak Jalanan

SLEMAN  – DPRD Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menargetkan peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan anak yang hidup di jalan selesai pada tahun ini sehingga eksekutif menyiapkan perangkat pendukung jika perda tersebut diterapkan.

“Saat ini Pansus Raperda Perlindungan Anak yang Hidup di Jalan terus mengupayakan pembahasan, awalnya Raperda Penanganan Anak Jalanan, kemudian diubah menjadi Raperda Perlindungan Anak yang Hidup di Jalan,” kata Ketua Komisi A DPRD Sleman Nuryanta, Kamis.

Menurut dia, perubahan tersebut salah satu masukan yang diberikan Pemda DIY. Keberadaan perda tersebut nantinya selain menangani masalah anak di jalanan juga bertujuan untuk mendukung status Sleman sebagai kota layak anak (KLA).

“Namun sebelum Raperda ini disahkan, alangkah baiknya jika eksekutif (Pemkab Sleman) menyiapkan infrastruktur pendukungnya. Misalnya kesediaan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memberikan identitas pada anak. Bagaimana kesiapan Disdukcapil memberikan identitas bagi anak-anak itu?” katanya.

Ia mengatakan, hal lainnya yakni masalah kesiapan Dinas Sosial menampung atau melakukan pembinaan anak-anak tersebut. Apakah juga bisa melibatkan panti-panti sosial yang ada di Sleman atau cukup ditampung di tempat rehabilitasi anak milik Dinas Sosial Provinsi DIY.

“Pansus akan segera berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait untuk implementasi perda tersebut. Termasuk juga Dinas Kesehatan, kesiapan mereka menangani kesehatan anak-anak yang hidup di jalan. Perlu dibentuk tim perlindungan anak untuk menangani masalah ini,” katanya.

Nuryanta mengatakan, selama ini, Pemkab Sleman tidak bisa berbuat banyak menangani anak-anak di jalanan karena tidak ada payung hukum yang mengaturnya.

Lihat juga...