KPU Papua Serahkan Hasil Verifikasi Faktual kepada Parpol

JAYAPURA  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menyerahkan hasil verifikasi faktual kepengurusan yang digelar dari 28-30 Januari 2018 kepada perwakilan partai politik (parpol) tingkat provinsi yang menjadi peserta pemilu 2014.

“Yah, pada Rabu (31/1) KPU diawasi atau dipantau langsung oleh Bawaslu Papua menyerahkan hasil verifikasi faktual kepada wakil atau pengubung partai,” kata Ketua KPU Papua Adam Arisoy di Kota Jayapura, Kamis.

Menurut dia, penyerahan berkas tersebut dilakukan di Grand Abe Hotel, Kota Jayapura disela-sela pelaksanaan bimbingan teknis mekanisme dan tata cara kampanye pilkada 2018.

“KPU serahkan langsung kepada perwakilan masing-masing partai  dimana berkas yang diserahkan itu berisi hasil verifikasi faktual yang KPU lakukan beberapa hari lalu,” katanya.

Adam mengatakan hasil verifikasi tersebut perlu diserahkan agar partai politik yang dinilai belum memenuhi syarat (BMS) bisa segera melengkapi dokumen atau berkas sebagai salah satu syarat menjadi peserta pemilu lima tahun depan.

“Kami berharap parpol yang dinyatakan BMS pada masa perbaikan bisa segera melengkapi dokumen atau berkas yang kurang, masa perbaikan ini hingga 2 Februari 2018,” katanya.

Mengenai partai yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), Adam mengungkapkan ada lima partai politik tingkat provinsi yakni Partai Hanura, PAN, PKPI, Demokrat dan PDI-P.

“Kalau Hanura persoalan nomor kartu anggota ketuanya yang belum sinkron dan surat sewa menyewa sekretariat, kalau PKPI hampir semua dokumen belum lengkap, dan kalau Demokrat itu semua sudah lengkap tapi ketuanya tidak ada ditempat karena tugas, hampir sama dengan PDI-P,” katanya. (Ant)

Lihat juga...