Wabub Aceh Tegaskan ASN Harus Patuhi KTR

Sebut Banta Puteh, keberhasilan penegakkan qanun itu, tidak hanya bergantung pada kepala daerah, tetapi lebih kepada kesadaran masyarakat untuk mengikutinya, hal tersebut bisa dilihat di kota-kota besar lain di Indonesia yang sudah lebih awal melaksanakannya.

“Di kota-kota besar yang sudah menerapkannya bisa kita lihat. Itu bukan pada bupati atau wakil bupati, tapi kesadaran masyarakat sendiri tidak merokok di tempat umum,” tambahnya.

Saat ini, beberapa instansi yang terlihat sudah begitu gencar menerapkan perda itu seperti Badan Layanan Usaha Daerah Rumah Sakit Cut Nyak Dhien (BLUD-CND) Meulaboh dan Dinas Kesehatan Aceh Barat, serta dinas, badan dan kantor di ruang lingkup pemda setempat.

Malahan di Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh, juga sudah diterapkan aturan Qanun KTR, bahkan sudah memasang bunner bertuliskan sangsi Rp1 juta bagi yang merokok di komplek masjid tersebut. (Ant)

Lihat juga...