UU 34/1964 Masih Relevan Mengatur Pemberian Jaminan Kecelakaan
JAKARTA – Undang-undang No.34/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan masih relevan dalam upaya mengatur pemberian jaminan dan dibutuhkan masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Keberadaannya sejalan dengan UUD 1945 di Indonesia.
Direktur Utama PT. Jasa Raharja Budi Setyarso mengatakan, pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam hal pemberian pertanggungan. “Kami sependapat dengan Pemerintah dan keterangan ahli pada persidangan sebelumnya bahwa UU 34/1964 tetap relevan dan keadaan saat ini,” kata Budi dalam sidang lanjutan uji materiil Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU 34/1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan lalulintas di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/1/2018).
Dijelaskan Budi Undang-undang a quo memang hanya mengatur pemberian jaminan kepada pihak ketiga, dalam hal ini korban yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan. Pemberian jaminan bukan diberikan kepada korban kecelakaan tunggal.
Budi menyebut, penyelesaian kasus kecelakaan tunggal yang diajukan oleh Pemohon dalam sidang uji materi telah dilaksanakan oleh Jasa Raharja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Mengikuti ketentuan, dilakukan penolakan atas permohonan pengajuan santunan kecelakaan tunggal tersebut kepada ahli waris korban.
“Penolakan yang dilakukan sebelumnya telah didahului dengan penjelasan bahwa kasus tersebut merupakan kecelakaan tersebut di luar jaminan UU Nomor 34/1964,” terang Budi.
Dari penolakan tersebut, Budi mengklaim ahli waris telah menyatakan bisa menerima dan memahami ketentuan tersebut. Hal itu dinyatakan dalam surat permohonan yang bersangkutan yang ditujukan kepada PT. Jasa Raharja Cabang Jawa Timur. Pemohon tersebut dikabulkan dan dibayarkan santunan secara ex gratia kepada ahli waris pada 25 September 2017.