UU 34/1964 Masih Relevan Mengatur Pemberian Jaminan Kecelakaan
JAKARTA – Undang-undang No.34/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan masih relevan dalam upaya mengatur pemberian jaminan dan dibutuhkan masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Keberadaannya sejalan dengan UUD 1945 di Indonesia.
Direktur Utama PT. Jasa Raharja Budi Setyarso mengatakan, pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam hal pemberian pertanggungan. “Kami sependapat dengan Pemerintah dan keterangan ahli pada persidangan sebelumnya bahwa UU 34/1964 tetap relevan dan keadaan saat ini,” kata Budi dalam sidang lanjutan uji materiil Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU 34/1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan lalulintas di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/1/2018).
Dijelaskan Budi Undang-undang a quo memang hanya mengatur pemberian jaminan kepada pihak ketiga, dalam hal ini korban yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan. Pemberian jaminan bukan diberikan kepada korban kecelakaan tunggal.
Budi menyebut, penyelesaian kasus kecelakaan tunggal yang diajukan oleh Pemohon dalam sidang uji materi telah dilaksanakan oleh Jasa Raharja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Mengikuti ketentuan, dilakukan penolakan atas permohonan pengajuan santunan kecelakaan tunggal tersebut kepada ahli waris korban.
“Penolakan yang dilakukan sebelumnya telah didahului dengan penjelasan bahwa kasus tersebut merupakan kecelakaan tersebut di luar jaminan UU Nomor 34/1964,” terang Budi.
Dari penolakan tersebut, Budi mengklaim ahli waris telah menyatakan bisa menerima dan memahami ketentuan tersebut. Hal itu dinyatakan dalam surat permohonan yang bersangkutan yang ditujukan kepada PT. Jasa Raharja Cabang Jawa Timur. Pemohon tersebut dikabulkan dan dibayarkan santunan secara ex gratia kepada ahli waris pada 25 September 2017.
“Ex gratia menurut Black’s Law Dictionary berasal dari bahasa latin yang di dalam bahasa Inggris adalah by favor atau bantuan. Selanjutnya, di dalam Jasa Raharja disebut bantuan kemanusiaan. Pembayaran yang tidak diwajibkan secara hukum, khususnya di dalam pembayaran ganti rugi yang tidak harus dilakukan berdasarkan perjanjian pertanggungan,” jelas Budi lebih lanjut.
Permohonan uji materi UU 34/1964 diajukan oleh Warga Surabaya yang bernama Maria Theresia Asteriasanti. Pemohon merasa dirugikan karena PT. Jasa Raharja menafsirkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 34/1964 tidak berlaku untuk kecelakaan tunggal. Pemohon merupakan istri dari seorang korban kecelakaan yang meninggal pada 24 Juli 2017 bernama Rokhim.
Suami Pemohon kala itu sedang pulang dari tempat kerja di pagi dinihari mengalami kecelakaan tunggal. Akan tetapi, ketika Pemohon hendak meminta ganti rugi asuransi atas meninggal suaminya, hal tersebut tidak bisa terwujud. Jasa Raharja mengatakan sesuai dengan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 34/1964 yang berhak mendapatkan santunan adalah orang yang berada di luar alat angkutan.
Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 34/1964 mencantumkan, “Yang mendapatkan jaminan berdasarkan Undang-undang ini ialah mereka yang berada di jalan di luar alat angkutan yang menyebabkan kecelakaan. Namun demikian, bila si korban ini telah dapat jaminan berdasarkan Undang-undang tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Nomor 33 /1964, maka jaminan hanya diberikan satu kali, yaitu oleh dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang yang dimaksud dalam Undang-undang tersebut.”