Tuntaskan Kasus Korupsi Helikopter, KPK Apresiasi Panglima TNI

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucapkan terima kasih sekaligus mengapresiasi, terkait komitmen dan janji Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI). Khususnya dalam hal penuntasan dan pengawalan pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan sejumlah oknum di instansinya.

Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi atau penggelembungan anggaran terkait pembelian atau pengadaan satu unit helikopter angkut serba guna Agusta Westland (AW-101). Helikopter tipe AW-101 tersebut diketahui merupakan salah satu helikopter canggih buatan konsorsium dua negara, masing-masing Agusta (Italia) dan Westland (Inggris).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK tentu mengucapkan terima kasih atas komitmen Panglima TNI dalam hal ini Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dalam hal pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pembelian helikopter angkut serba guna AW-101. “Kasus tersebut berpotensi merugikan anggaran keuangan negara ratusan miliar rupiah,” jelas Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (3/1/2018).

Febri Diansyah menyebutkan, bahwa salah satu bukti nyata komitmen Panglima TNI dalam penuntasan kasus korupsi adalah kehadiran mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Purnawirawan Agus Supriatna hari ini di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Agus Supriatna benar-benar hadir untuk memenuhi panggilan sekaligus pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK yang juga berkoordinasi dengan pihak Polisi Militer (POM) TNI. Yang bersangkutan sebelumnya sempat beberapa kali mangkir alias tidak hadir karena alasan karena kebetulan sedang berada di luar negeri.

Febri Diansyah menambahkan, bahwa Agus Supriatna dipanggil dan diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS). IKS belakangan diketahui sebagai salah seorang pengusaha atau rekanan TNI Angkatan Udara yang berada dari pihak swasta. Perusahaan tersebut memenangkan lelang tender kontrak pembelian helikopter AW-101 TNI AU.

“Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka, baik dari unsur TNI maupun dari sipil atau pihak swasta. Mereka diduga terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pembelian atau pengadaan helikopter AW-101,” pungkas Febri Diansyah.

Lihat juga...