Tekan Sengketa Informasi, KI NTB Minta Badan Publik Lebih Terbuka

MATARAM — Guna menekan penyelesaian perselisihan informasi publik melalui jalur sengketa, Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta lembaga dan badan layanan publik lebih terbuka dalam hal pemberian informasi yang diajukan masyarakat

“Jalur sengketa informasi itu jalan terahir, kita ingin proses permohonan bisa diselesaikan melalui proses mediasi atau bahkan tanpa mediasi dari KI,” kata Ketua KI NTB, Ajeng Roslinda di Mataram, Jumat (5/1/2018)

Karena itulah, ia berharap badan publik mau terbuka, terkait permohonan informasi oleh masyarakat, baik perseorangan maupun lembaga. Dia mengingatkan keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban setiap lembaga dan badan publik telah diatur UU No. 14 Tahun 2008, kecuali informasi yang memang dikecualikan.

Dikatakan, untuk terus mendorong keterbukaan informasi publik, selain melakukan sosialisasi, KI NTB juga telah menjalin kerjasama dengan lembaga dan Kementerian, salah satunya dengan Kementerian Desa guna mendorong keterbukaan informasi Dana Desa.

“Program Desa Benderang Informasi Publik (DBIP) oleh KI NTB merupakan salah satu program yang pertama dilaksanakan di Indonesia, untuk memastikan penggunaan DD bisa dilakukan secara terbuka dan transparan,” katanya.

Terkait sedikitnya jumlah kasus sengketa informasi yang ditangani KI NTB untuk tahun 2017 yang jumlahnya mencapai belasan, Ajeng menyebutkan indikasinya ada kemungkinan, karena masyarakat sudah semakin mudah mendapatkan informasi publik yang diminta atau memang tidak banyak masyarakat yang mau melapor.

Sebelumnya, Wakil Gubernur NTB, Muhammad Amin, berharap dengan adanya hasil penilaian KI terkait keterbukaan informasi publik, untuk selanjutnya, jangan lagi ada OPD yang lalai dan tidak taat terhadap UU keterbukaan informasi publik. Hal ini diperlukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Tahun depan semua OPD harus mengikuti dengan baik, meningkatkan partisipasi termasuk seluruh badan publik lain, mengingat betapa penting keterbukaan informasi publik di NTB guna mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.

“Dengan keterbukaan informasi, masyarakat juga bisa ikut melakukan pengawasan kinerja badan publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, melakukan perbaikan mewujudkan pemerintahan bersih, memungkinkan terjadinya check and balance guna mendorong kemajuan pembangunan di NTB,” tegasnya.

Lihat juga...