Saksi: Pengaruh Andi Narogong dalam Proyek KTP-El Sangat Kuat
JAKARTA – Majelis Hakim dalam persidangan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) KTP-El, menanyakan kepada saksi siapa sebenarnya Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Yanto, Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan bertanya saksi Aditya Ariadi Soeroso, apakah sebelumnya mengenal Andi Agustinus. Aditya Soeroso merupakan Direktur PT. Aksara, sebuah perusahaan swasta yang pernah ikut dalam proses lelang tender proyek pengadaan KTP-El.
Dalam kesaksiannya di persidangan dengan terdakwa Setya Novanto, yang bersangkutan mengaku bahwa dirinya tidak terlalu paham siapa sebenarnya Andi Agustinus.
“Apakah saudara saksi pernah bertemu atau sebelumnya minimal sempat mengenal Andi Agustinus alias Andi Narogong? Kemudian apakah saudara saksi juga mengetahui peran dan pengaruh Andi Agustinus dalam dalam proyek pengadaan KTP-El” tanya Yanto, di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Aditya Ariadi Soeroso pun menjawab, bahwa sebenarnya ia tidak terlalu mengenal Pak Andi (Andi Narogong -red). Ia mengaku hanya tahu jika Andi Narogong merupakan orang kuat atau orang penting yang dilibatkan dalam proyek tersebut.
“Mengapa disebut demikian? Mungkin, karena faktor kedekatannya dengan Pak Novanto (Setya Novanto –red), sehingga yang bersangkutan mempunyai pengaruh yang kuat dan luas, padahal saya sebenarnya tahu kalau Pak Andi itu memang bukan termasuk anggota panitia pengadaan lelang tender dalam proyek KTP-El”, kata Aditya Soeroso.
Aditya Soeroso juga mengaku dirinya pertama kali dikenalkan seorang temannya kepada Andi Agistinus, selanjutnya mereka sempat beberapa kali melakukan pertemuan secara langsung, di antaranya membahas seputar penyediaan peralatan atau pendukung yang dibutuhkan dalam proyek KTP-El.
Aditya Soeroso saat ditanya Ketua Majelis Hakim mengaku bahwa dirinya justru tidak pernah bertemu atau bertatap muka dengan panitia lelang lelang tender proyek KTP-El. Aditya Soeroso hanya mengetahui, bahwa segala sesuatunya memang harus sepengetahuan dan persetujuan Andi Agustinus.
Menurut Aditya Soeroso, saat itu Andi Agustinus disebut-sebut sebagai salah satu orang kepercayaan Setya Novanto, sehingga semua perusahaan maupun perseorangan yang akan mengikuti proses lelang tender KTP-El harus melalui Andi Agustinus.
“Peran dan pengaruh Pak Andi begitu luas dalam proyek KTP-El. Itu yang saya ketahui Yang Mulia, sehingga dirinya selalu dilibatkan dalam berbagai hal dalam berbagai pertemuan. Baik di rumahnya maupun di tempat lain, Pak Andi selalu ada hadir dalam pertemuan tersebut. Saya kira itu saja yang dapat saya sampaikan”, pungkas Aditya Soeroso.