Refly Harun: Taksi ‘Online’ Belum Diatur Secara Eksplisit di UU LLAJ
JAKARTA — Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun dihadirkan sebagai saksi Ahli oleh Pemerintah dalam sidang uji materil Pasal 151 huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait taksi berbasis aplikasi atau taksi online di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.
Menurut Refly, taksi berbasis aplikasi atau yang lebih dikenal dengan taksi online sudah diatur secara tidak langsung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, khususnya Pasal 41 sampai dengan Pasal 46.
“Selain itu diatur juga di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, khususnya Pasal 26, Pasal 29,” jelasnya.
Refly pun menyimpulkan meskipun tidak secara eksplisit disebut dalam UU LLAJ, taksi berbasis aplikasi atau taksi online tersebut sesungguhnya telah diakomodasi dalam aturan pelaksana undang-undang dimaksud.
“Bila suatu saat taksi berbasis aplikasi ingin disebut secara eksplisit dalam undang-undang, maka hal tersebut dapat dilakukan dengan merevisi UU LLAJ. Hal ini merupakan kewenangan pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan Pemerintah,” ungkapnya.
Sementara itu kuasa hukum Pemohon, Rullyandi merasa keberadaan karena taksi aplikasi berbasis teknologi belum memiliki landasan hukum sehingga dinilai tidak memberikan kepastian hukum.
Rullyandi, selaku Ahli Pemohon, menjelaskan keberadaan taksi aplikasi berbasis online tumbuh secara masif di beberapa daerah di seluruh Indonesia.
Hal ini memerlukan instrumen peraturan yang berlaku dalam lingkup nasional melalui undang-undang untuk mengurangi potensi gejolak yang terjadi sesama angkutan taksi konvensional dan taksi aplikasi berbasis online yang menganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat luas.
“Dengan demikian terhadap ketentuan Pasal 151 huruf a undang-undang a quo perlu ditafsirkan sepanjang dimaknai angkutan orang dengan menggunakan taksi dan taksi aplikasi berbasis teknologi demi memberikan kepastian hukum pada pengendara taksi aplikasi berbasis teknologi,” tegasnya.
Rullyandi pun menerangkan UU LLAJ tidak menegaskan jenis angkutan taksi yang dimaksud, tanpa menjustifikasi legitimasi keberadaan taksi aplikasi berbasis teknologi. Hal ini, lanjutnya, menimbulkan rumusan norma tersebut mengandung ketidakpastian hukum (onrechtzekerheid).
“Apakah mengandung norma yang bersifat kebolehan atau suatu norma yang bersifat larangan sehingga hak konstitusional Pemohon sebagaimana Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidak terakomodir dalam lintasan undang-undang organik tersebut,” ungkapnya.