Cegah Pelanggaran Hukum, Dandim Sikka Cek Kelengkapan Kendaraan
MAUMERE –– Dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan adanya pelanggaran hukum, Dandim 1603 Sikka melakukan pengecekan surat-surat kendaraan bermotor baik milik Kodim 1603 Sikka maupun milik anggota yang biasa dipergunakan sehari-hari.
“Pengecekan kendaraan ini merupakan bentuk kepedulian Pimpinan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas maupun pelanggaran hukum lainnya terkait kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor,” ujar Dandim Sikka Letkol Inf Sugeng Prihatin, S.S, M.Si, M. Tr. Hanla, Selasa (30/1/2018).
Dikatakan Dandim Sikka, pengecekan kendaraan ini juga dilakukan untuk mendukung tugas pokok Kodim 1603/Sikka. Juga untuk mendukung tugas pengamanan pelaksanaan Pilkada serentak 2018 termasuk di wilayah Kabupaten Sikka.
Untuk menunjang pelaksanaan tugas sehari-hari bagi anggota Kodim 1603/Sikka tersebut sebut Letkol Sugeng, maka perlu adanya kesiapan secara fisik yang memadai baik anggota itu sendiri maupun kesiapan kendaraan operasional.
“Semua kendaraan dinas yang digunakan oleh setiap personel Kodim 1603/Sikka dan jajarannya harus dalam kondisi baik sehingga bisa aman saat dikendarai. Personil pun bisa tepat waktu tiba di tempat tujuan dan nyaman dalam berkendara,” tuturnya.
Sebagai aparat negara yang menjadi panutan, tegas Letkol Sugeng, personel Kodim 1603 Sikka harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dan menunjukan bahwa personel Kodim 1603 Sikka taat aturan lalu lintas.
Pasi Intel Kodim 1603 Sikka Kapten Inf. Samuel N.Guba kepada Cendana News mengatakan, semua kendaraan yang digunakan oleh personel Kodim 1603/Sikka secara berkala akan dilakukan pemeriksaan kendaraan dan kelengkapan surat-surat kendaraannya.
Pemeriksaan tersebut terang Samuel meliputi STNK, SIM, dan BPKB san semua suratnya lengkap. Jumlah kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua yang diperiksa kelengkapannya sebanyak 63 unit yang dipimpin langsung oleh Dandim 1603/Sikka.
