Pancasila harus direartikulasikan kembali sebagai diskursus. Harus menjadi wacana publik sekaligus sebagai penilaian kembali atas pemaknaan Pancasila untuk melahirkan pemaknaan dan pemikiran baru yang sanggup bertahan dalam berbagai gejolak global dan relevan dalam berbagai perubahan zaman.
Adapun reaktualisasi Pancasila berarti harus ada implementasi dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Itu berarti harus ada pewujudan-pewujudan konkret dalam tindakan politik, kebjaksanaan, pelaksanaan hukum dan perlindungan terhadap warganya.
Dalam reaktualisasi Pancasila harus dikedepankan dimensi moral yang memiliki kepedulian hubungan secara harmonis dalam segala aspek kehidupan, lingkungan semesta dan peninggian marwah kemanusiaan. Nilai-nilai kesalehan sosial yang ada dalam Pancasila tidak boleh terhenti pada tingkat ritual namun juga harus teraktualisasikan pada kehidupan sosial kemasyarakatan.
Reaktualisasi ini bisa mewujud dalam berbagai aturan hukum, kebijakan, perda, perpu, penegakan hukum yang benar-benar berbasis pada kepentingan rakyat. Pemerintah harus berwibawa dan berpihak pada kepentingan rakyat yang harus tercermin dalam perilaku para pemimpin dan penyelenggara negara.
Tentu saja upaya reartikulasi dan reaktualisasi ini bukan hal yang mudah. Apalagi kedua upaya tersebut harus dilaksanakan secara bersamaan dan berkesinambungan supaya tidak terjebak pada kampaye slogan semata. Itulah tantangan dan tugas kita bersama. ***
Tjahjono Widarmanto, penulis adalah guru SMA 2 Ngawi, mahasiswa S3 Universitas Negeri Surabaya.