Pengenaan PPN Tak Pengaruhi Minat Umrah

TANGERANG – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menilai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) lima persen oleh Pemerintah Arab Saudi tidak akan terlalu memengaruhi minat jamaah umrah.

Bahkan kenaikan hingga 10 persen disebut-sebut tidak akan mempengaruhi minat untuk melaksanakan Umrah. “Pengenaan pajak sebesar lima persen, atau bahkan 10 persen, tidak akan berpengaruh pada minat masyarakat. Ini bisnis sampai kiamat,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus (Dirbina) Kemenag, Muhammad Arfi Hatim, dalam acara pelepasan jamaah program umrah BNI Syariah di Tangerang, Jumat (5/1/2018).

Namun Arfi mengingatkan,  penyelenggara perjalanan umrah untuk tetap rasional dalam menawarkan produk. Karena tidak semua komponen biaya dikenakan pajak lima persen. Hanya tiga sektor yang terkena PPN lima persen, yaitu yang menyangkut transportasi, akomodasi, dan konsumsi.

“Jadi jangan dipukul rata. Tiket (pesawat) tidak naik, bahkan kalau low season turun harganya,” kata Arfi.

Selain itu, Arfi juga mengingatkan mengenai perlunya kepastian terkait asuransi oleh pihak penyelenggara kepada jemaah. Dalam aturan pemerintah, asuransi bersifat wajib bagi jemaah haji dan umrah.

Kemenag mencatat, jumlah jemaah umrah Indonesia pada 2017/1438 Hijriyah mencapai 870 ribu jemaah. Setiap tahunnya terjadi penambahan sekitar 100-120 ribu jemaah.

“Pada 1439 H ini kami perkirakan lebih dari satu juta yang berangkat. Minat masyarakat melaksanakan ibadah umrah dilandasi waiting list haji dan tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia,” kata Arfi.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo mengatakan,  pengenaan PPN lima persen oleh Pemerintah Arab Saudi tidak akan berpengaruh signifikan terhadap jumlah jamaah umrah. “Pajak lima persen itu relatif bisa kami cover.  Orang sekarang itu yang antre (untuk haji dan umrah) banyak sekali,” kata Firman.

Selain itu, ia juga memandang pengenaan pajak oleh Pemerintah Arab Saudi tersebut justru bisa menjadi motivasi supaya nasabah bisa menabung lebih banyak lagi. “Tentu di dalam menabung, katakanlah diberi waktu dua tahun maksimum, mungkin dalam beberapa bulan kalau sudah bisa memperhitungkan bagaimana lima persen harus dicicil maka tidak begitu masalah,” ucap Firman. (Ant)

Lihat juga...