Rencana Macron Berangus Hoaks Dikecam

PARIS – Rencana Presiden Prancis Emmanuel Macron membuat undang-undang penanggulangan berita palsu mendapat tentangan. Bahkan netizen pengguna twitter mendorong tagar InventYourFakeNews ke pokok pembicaraan teratas untuk menolak rencana tersebut.

Sementara anggota parlemen dari pihak oposisi memperingatkan, adanya ancaman terhadap kebebasan warga jika aturan tersebut dikeluarkan. Sementara para ahli mengatakan undang-undang mungkin bukan alat terbaik dalam upaya untuk menyelesaian dan mengatasi fake news.

Pengumuman Macron pada Rabu (3/1/2018) adalah usaha terbaru pemerintah untuk menemukan cara mengatasi penyebaran berita menyimpang di media sosial seluruh dunia. Dalam rencananya, Macron menyebut sangat memungkinkan hakim menutup laman atau akun pengguna, khususnya selama pemilihan umum.

Sementara platform Internet akan diwajibkan menerbitkan nama di balik akun media sosial. “Hanya rezim otoriter yang mencoba mengendalikan kebenarannya,” kata senator konservatif senior Bruno Retailleau yang menyebut kebebasan berekspresi membawa risiko, tapi hal itu lebih baik ketimbang godaan untuk mengendalikan banyak pemikiran pada Jumat (5/1/2018).

Pengguna Twitter di Prancis membuat berita palsu mereka sendiri dengan tagar #InventeDesFakeNews (InventYourFakeNews, atau Ciptakan Berita Palsu Anda). Berita palsu yang diunggah di media sosial tersebut mulai dari eksekutif perusahaan menyumbangkan uang untuk memotong beban utang Prancis hingga melihat penyanyi yang sudah meninggal dan hidup kembali.

Sementara itu, lawan Macron di seluruh spektrum politik mengecam rencana sang presiden. “Apakah Prancis masih sebuah negara demokrasi jika memberangus warganya? Ini sangat mengkhawatirkan!” demikian Pemimpin Front Nasional Marine Le Pen di Twitter.

Upaya mengatur penyampaian pendapat dalam jaringan menurut kritikus dapat diperhitungkan pada upaya penyensoran. Undang-undang serupa di Jerman membuat pihak berwenang secara singkat menutup akun Twitter majalah satiris pada Rabu setelah memparodikan komentar anti-Muslim.

Sementara Platform Internet besar, seperti, Facebook dan Google menolak menanggapi langsung pengumuman Macron. Namun mereka menunjukkan dukungan dengan berusaha mengatur sendiri atau bekerja sama dengan media setempat, termasuk di Prancis, untuk melacak berita palsu.

“Setiap regulasi harus dipikirkan bersama dengan industri ini,” kata pengacara perundang-undangan Internet Christelle Coslin.

Dia mencatat bahwa undang-undang pasal 1881 telah mengizinkan penuntutan untuk penerbitan informasi palsu. Menurutnya, hal tersebut sangatlah penting untuk memastikan bahwa keputusan seorang hakim akan dapat dilaksanakan secara teknis. “Pertanyaan sebenarnya adalah siapa yang dapat mengatakan apakah itu informasi yang benar atau palsu?” kata Coslin.

Macron memiliki suara mayoritas kuat di parlemen akan membuat rancangan undang-undang-nya disetujui tanpa dukungan oposisi. Kekhawatiran tentang kabar palsu muncul setelah tuduhan campur tangan Rusia dalam pemilihan presiden Amerika Serikat pada November 2016, dan dalam pemilihan presiden Prancis tahun lalu.

Tim Macron mengeluhkan kampanyenya dikacaukan oleh operasi peretasan yang masif dan terkoordinasi. Komisi Eropa membuka konsultasi luas tentang cara mengatasi berita palsu, dengan hasil diharapkan muncul dalam beberapa bulan mendatang. (Ant)

Lihat juga...