Pemkab Lebak Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, menetapkan status tanggap darurat bencana sehubungan gempa tektonik berkekuatan 6,1 skala Richter (SR) yang merusak 1.269 rumah dan mengakibatkan seorang meninggal dunia.
“Penetapan tanggap darurat bencana alam hingga 14 hari ke depan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak Dede Jaelani di Lebak, Rabu.
Pemerintah daerah kini memfokuskan penanganan pascabencana agar para korban gempa tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerawanan pangan, dan serangan penyakit menular.
Saat ini, penyaluran bantuan bahan pokok juga kebutuhan lainnya terus didistribusikan ke lokasi-lokasi warga yang terdampak bencana alam.
Pusat gempa tektonik dengan koordinat 7,21 LS dan 105, 91 BT atau tepatnya 81 KM arah barat Lebak dengan kedalaman 10 km cukup kuat dengan kekuatan 6,1 SR sehingga menimbulkan kerusakan 1.269 rumah.
Kerusakan juga menimpa sebanyak enam unit bangunan sekolah, enam unit tempat ibadah, satu unit puskesmas dan satu unit kantor kecamatan.
“Kami mengutamakan penanganan warga korban gempa dengan menyalurkan bantuan bahan pokok agar tidak menimbulkan kerawanan pangan,” katanya.
Untuk penanganan bencana gempa itu, pihaknya memerintahkan satuan kerja perangkat daerah setempat agar membantu perbaikan infrastuktur jalan dan sarana umum.
Selain itu juga mendirikan posko-posko kesehatan sehingga tidak menimbulkan penyakit menular. Sebab, penanganan kebencanaan harus bergerak cepat agar tidak menimbulkan korban jiwa.
“Kami akan bekerja keras melalui tanggap darurat bisa ditangani pascabencana dengan baik,” katanya.
Kepala Seksi Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak mengatakan saat ini jumlah rumah warga yang mengalami kerusakan tercatat 1.269 rumah terdiri dari rusak berat sebanyak 146 unit dan rusak ringan 1.123 unit.