Ombudsman: Rencana Impor Beras Mengandung Potensi Konflik Kepentingan

JAKARTA — Terdapat gejala maladminsitrasi dalam Rencana pemerintah melakukan impor beras. Maladministrasi itu antara lain, memberikan informasi stok yang tak akurat kepada publik. Pernyataan Kementerian Pertanian bahwa produksi beras surplus dan stok cukup tanpa didukung data akurat tentang jumlah dan sebaran stok beras sesungguhnya.

Demikian disampaikan Ahmad Alamsyah Saragih, S.E, anggota Ombudsman RI dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (15/1/2018).

“Tidak hanya itu, keputusan impor beras untuk di distribusikan ke pasar khusus dinilai kurang tepat. Hasil pantauan yang kita lakukan pada 10-12 Januari lalu di 31 provinsi terlihat bahwa stok di masyarakat memang pas-pasan dan tidak merata,” ujar Alamsyah.

Dia mengingatkan justru pada situasi jelang panen, Permendag No. 1/2018 yang dibuat begitu cepat dan tanpa sosialisasi juga berpotensi mengabaikan prosedur dan mengandung potensi konflik kepentingan.

Alamsyah menambahkan bahwa pemerintah harus fokus melakukan proses pemerataan stok beras. Data dan fakta bahwa stok beras di Sulawesi diborong oleh 3 provinsi, sedangkan stok di Cipinang sendiri sudah mengalir kemana-mana.

Dari pantauan khusus Ombudsman ke pasar-pasar di 31 provinsi untuk mendapatkan keluhan ke pedagang, diimpulkan bahwa hasil persediaan atau stok beras pas-pasan dan tidak merata.

Dia memberikan contoh seperti di Sulawesi memiliki pasokan lancar dan harga relative stabil, di Jawa kondisi pasokan beras menurun dengan kenaikan harga d iatas Harga Eceran Tertinggi (HET), termasuk Jawa Timur yang dikabarkan panennya cukup bagus mengalami hal yang sama. Sumatera Selatan yang memiliki lumbung padi juga mengalami hal serupa.

Ombudsman menyarankan agar pemerintah segera mengambil langkah untuk mencegah terjadinya maladministrasi dan mencegah agar tidak meluasnya ketidakpercayaan publik.

Langkah tersebut di antaranya dengan melakukan pemerataan stok dengan melakukan koordinasi ke kepala daerah untuk mengatasi penahanan stok lokal secara berlebihan.

Ombudsman meminta pemeirntah mengembalikan tugas impor beras kepada Bulog, memberi dukungan maksimum kepada BPS untuk menyediakan data produksi dan stok yang lebih akurat, serta efektifkan kembali fungsi koordinasi oleh Kemenko Perekonomian sehingga perbedaan antar instansi tidak perlu menjadi perdebatan publik yang tidak produktif.

“Kami menyarakankan antar para Menteri terkait duduk bersama agar polemik tidak terjadi dan selanjutnya bisa bekerja bersama-sama. Kebijakan pemerintah diperlukan untuk bisa menghilangkan polemik yang selalu berulang-ulang terjadi,” paparnya.

Ombudsman berharap agar Kementerian menghentikan pembangunan opini surplus serta melakukan kegiatan perayaan panen yang berlebihan, berikan data yang sebenarnya agar publik menjadi tahu.

Ketua Ombudsman Prof. Amzulian Rifai juga menyampaikan dalam jumpa pers tersebut bahwa lembaganya mempunyai kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh seluruh Kementerian dan lembaga termasuk di dalamnya BUMN.

Begitu juga terkait pertanyaan publik tentang kelangkaan beras yang terjadi, penjualan beras yang harganya tidak stabil antara daerah satu dengan daerah lainnya. Yang disampaikan Ombudsman berdasarkan data-data dan bukan opini.

Lihat juga...