Ombudsman Sumbar Terima Keluhan Soal Parkir RSUP. M. Djamil Padang

PADANG — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat, menerima laporan dari masyarakat tentang persoalan parkir di RSUP. M. Djamil Padang, yang tidak memberikan pelayanan yang baik. Pungutan parkir yang dilakukan pihak ketiga rumah sakit tidak diimbangi lahan parkir yang memadai. 

Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, mengatakan laporan yang masuk ke Ombudsman itu berupa pesan singkat yang dikirim pelapor, yang menyebutkan mendapatkan pelayanan yang tidak baik dari pihak pengelola parkir.

Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi/Foto: M. Noli Hendra

Setelah menerima laporan itu, Ombudsman langsung turun ke RSUP. M. Djamil Padang, guna memastikan laporan tersebut. Situasi yang ditemukan Ombudsman ialah parkir yang ada di rumah sakit itu terlihat padat dan seperti tidak ada lagi tempat yang bisa untuk memarkirkan kendaraan.

“Hal yang dilaporkan oleh masyarakat itu tentang lahan parkir. Tujuan untuk menjenguk keluarga yang dirawat di rumah sakit, malah mendapat layanan yang tidak baik dari sisi parkir,” katanya, Rabu (24/1/2018).

Ia menjelaskan, kronologi awalnya ialah ketika masyarakat masuk ke rumah sakit yang menggunakan kendaraan roda dua. Prosedur masuknya, yakni pengendara harus mengambil struk sebagai bukti kendaraan telah diizinkan masuk dan mendapatkan tempat parkir.

Namun, ketika Si Pengendara hendak memarkirkan kendaraannya, tidak terlihat lagi tempat yang bisa untuk memarkirkan kendaraan. Setelah lama berputar mencari tempat parkir, akhirnya Si Pengendara kembali keluar.

Tetapi, ketika pengendara menyampaikan persoalan tidak adanya tempat parkir ke pihak operator parkir, dan meminta untuk keluar tanpa harus membayar parkir, respon operator parkir pun sontak membuat pengendara protes. Sebab, pengendara merasa tidak mendapatkan haknya untuk tempat parkir, sementara pengendara diwajibkan membayar parkir.

“Jadi, yang namanya operator parkir tidak mau tahu. Kalau mau keluar, ya harus bayar, karena setelah memiliki struk parkir itu sebagai bentuk kewajiban pengendara untuk membayar parkirnya. Sementara Si Pengendara merasa tidak parkir, karena tempat parkirnya tidak tersedia,” tegasnya.

Adel menyebutkan, dari penjelasan pelapor, ia sempat nekat memarkirkan kendaraannya di tempat yang terlihat tidak memungkinkan parkir. Tapi, ditegur oleh Satpam yang bertugas, dengan alasan lagi ada tamu penting, sehingga ada titik lokasi yang perlu dikosongkan sebagai akses jalan.

Ia mengaku, telah mencoba membicarakan hal itu ke pihak RSUP. M. Djamil Padang, ternyata pengelola parkir bukan dari rumah sakit, tapi pihak ketiga, yang tidak diketahui entah mempunyai perusahaan atau tidak. Bahkan, Ombudsman mengaku tidak mendapatkan akses untuk menemui ketua dari pengelola parkir di RSUP. M. Djamil Padang.

Menurutnya, pelayanan parkir yang didapatkan oleh masyarakat itu, patut menjadi perhatian oleh pihak ketiga yang mengelola parkir. Sebab, ketika hak pengendara tidak dirasakan, tapi malah kewajiban yang dituntut yakni bayar parkir.

Adel menegaskan, terkait persoalan pelayanan parkir di RSUP. M. Djamil Padang merupakan hal sudah lama. Bahkan, Ombudsman telah menyarankan kepada pengelola parkir, untuk membangun gedung parkir, minimal tiga lantai.

“Di RSUP. M. Djamil Padang bisa dikatakan tidak ada lagi lahan yang bisa digunakan untuk parkir. Saat ini saja kondisi parkir sudah terlihat sesak. Jadi, solusinya membangun gedung parkir,” ungkapnya.

Tetapi, saran dari Ombudsman itu sampai saat ini belum direspon oleh pengelola parkir. Akibatnya, pelayanan parkir yang dirasakan oleh pengendara di RSUP. M. Djamil Padang hampir terjadi setiap harinya.

“Tapi ada yang berbeda, yakni mereka menggunakan plang dan pengendara diminta menekan tombol struk parkir layaknya di mall. Padahal itu bukan solusi. Solusinya itu menyediakan tempat parkir,” tegasnya.

Sementara itu, seorang pengendara di RSUP. M. Djamil Padang, Riki mengatakan, terlepas dari persoalan tempat parkir, ada yang janggal dengan cara pungutan parkir di rumah sakit. Biasanya, pungutan parkir dilakukan di tempat-tempat wisata, sekarang pungutan parkir dengan sistem yang sama juga terjadi di rumah sakit.

Menurutnya, seharusnya di rumah sakit tidak perlu ada sistem parkir yang pakai plang itu. Mengingat yang namanya ke rumah sakit bukan dengan hati yang gembira dan dalam kondisi yang santai. Ke rumah sakit karena ada keluarga yang dirawat, bukan pergi berwisata ke rumah sakit.

“Terkadang saya heran, ini rumah sakit apa tempat wisata, ya? Kok masuk harus antre pula menunggu pengambilan struk,” ujarnya.

Ia menyarankan, sistem pungutan parkir cukup di saat kendaraan telah terparkir. Hal ini dianggap bagus, karena ada hak pengendara untuk mendapatkan tempat parkir, dan baru ada kewajiban untuk membayar parkir.

“Bagi saya, uang parkir Rp2.000 itu tidak perlu dipersoalkan. Tapi, tempat parkir itu yang perlu dipastikan, apakah tempat tersedia apa tidak. Ini tidak, baru masuk sudah ada tulisan keluar dari lokasi rumah sakit harus bayar parkir. Padahal, tempat parkir belum pasti ada,” tegasnya.

Sementara itu, ketika dicoba menginformasi ke pihak pengelola parkir di RSUP. M. Djamil Padang, Cendana News tidak mendapatkan akses untuk hal tersebut. Bahkan, dari pengakuan operator parkir juga mengakui tidak memiliki narahubung untuk orang yang memimpin pengelolaan parkir tersebut.

Lihat juga...