Nelayan Bagan di Sumbar Mengawali 2018 dengan Suram

PADANG — Nasib para nelayan bagan di Sumatera Barat (Sumbar) pada 2018 ini kembali menjadi sorotan. Pasalnya, keringanan untuk melaut yang diberikan oleh Kementerian Kalautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia untuk nelayan tetap melaut telah berakhir, seiring tutup 2017.

Memasuki 2018, para nelayan bagan harus menghentikan mata pencarian mereka, karena tidak ada kejelasan izin melaut dari KKP.

Ketua Persatuan Nelayan Bagan Sumbar Hendra Halim hal yang membatasi nelayan bagan untuk melaut itu, karena berdasarkan Permen Kelautan dan Perikanan No 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Tangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh para nelayan bagan untuk mengkap ikan.

Ketentuan itu yakni bagi bagan yang di atas 30 Gross Ton (GT) harus mengurus izin seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Layanan Operasional (SLO), serta perlu membeli sistem pemantauan kapal perikanan atau Vessel Monitoring System (VMS). Hal yang membuat keberatan para nelayan bagan ialah biaya untuk mengurus surat tersebut.

Seperti halnya untuk biaya pembuatan SIPI membutuhkan biaya yang besar. Misalnya untuk per satu GT nya, para nelayan harus membayarkan Rp.412.000 per tahunnya untuk nelayan di atas 30 GT. Jika dikalikan Rp.412.000 x 30, nelayan harus mengeluarkan biaya Rp12.360.000 untuk kapal bagan 30 GT per tahunnya.

Pungutan Hasil Perikanan (PHP) ditangani oleh KKP langsung. Sementara untuk nelayan di bawah 30 GT, yakni 20 GT dan 10 GT, juga perlu membayarkan PHP, dengan jumlah Rp4.000 per GT per tahunnya yang diterima oleh Perintah Provinsi Sumbar.

“Nah hal ini lah yang perlu kami sampaikan bahwa kami para nelayan sungguh tidak sanggup untuk memenuhi semua ini. Jikapun pemerintah tetap bersukukuh menginginkan PHP itu, berilah tarif yang murah sehingga tidak memberatkan para nelayan,” ucapnya, ketika usai melakukan audiensi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Selasa (2/1/2018).

Selain persoalan izin, aturan lainnya yang terdapat dalan Permen itu yakni mata jaring dan lampu yang digunakan oleh para nelayan. Biasanya nelayan yang menggunakan mata jaring dengan ukuran 4 mm (milimeter). Sedangkan dalam Permen itu mensyaratkan penggunaan mata jaring narus berukuran 2 inchi. Selanjutnya untuk lampu penerang di kapal.

Permen membatasi nelayan bagan hanya boleh menggunakan 16 ribu watt, sementara yang biasanya digunakan oleh nelayan bagan ialah 25 ribu-30 ribu watt.

“Soal mata jaring, jika sudah besar ukuran mata jaring, ikan apa yang bisa kami tangkap lagi. Kalau KKP khawatir tentang kerusakan ekosistem di laut. Kami para nelayan juga sadar dan tau ada hal yang perlu dijaga untuk menjaga ekosistem. Bahkan selama ini yang telah kami lakukan untuk ukuran mata jaring 4 mm itu, belum ada kabar adanya kerusakan ekosistem di laut,” jelasnya.

Sedangkan alasan nelayan menggunakan lampu penerang hingga mencapai 25 ribu-30 ribu watt, karena untuk menangkap ikan itu perlu lampu yang terang agar ikan-ikan itu mendekat ke kapal.

Akan tetapi jika digunakan 16 ribu watt yang sesuai dengan aturan di Permen 71/2016 itu, kondisi cahaya tidak memadai. Bahkan, nelayan bagan telah pernah menggunakan 16 ribu watt itu, hasilnya sangat sulit untuk menangkap ikan.

Untuk itu Hendra Halim menegaskan, KKP perlu melakukan revisi Permen 71/2016 yang cukup banyak mengatur nelayan dalam hal menangkap ikan di laut, sehingga menimbulkan ketidaksanggupan nelayan untuk mengikuti aturan tersebut.

Selama ini, KKP menegaskan bagi nelayan bagan yang belum menyelesaikan syarat-syarat itu, dilarang melakukan aktivitas menangkap ikan. Namun, mengingat proses terus berjalan, Pemprov Sumbar melakukan negosiasi kepada KKP untuk tetap memberikan izin melaut kepada nelayan bagan, meski belum menyelesaikan syarat-syarat tersebut.

Akhirnya, KKP memberikan izin nelayan dengan waktu enam bulan kepada nelayan yang belum menyelesaikan syarat-syarat melaut itu. Setidaknya ada sekira tiga kali KKP melayangkan surat izin melaut melalui Dinas Kalautan dan Kerikanan Sumbar.

Sehingga, pada penghujung 2017 merupakan izin melaut untuk ketiga kalinnya yang diberikan oleh KKP untuk nelayan bagan di Sumbar.

Kini, mengingat telah memasuki tahun 2018, izin yang diberikan oleh KKP pun tidak berlaku lagi, para nelayan bagan di Sumbar pun harus menghentikan sementara waktu aktivitas melautnya, hingga ada izin kembali untuk melaut.

Kondisi ini pun membuat nelayan bagan di Sumbar dilema dan menjalani masa suram, mengingat kecil kemungkinan KKP mengabulkan niat untuk merevisi Permen tersebut.

“Sekarang mau tidak mau kami harus istirahat dulu. Setidaknya ada 500 kapal bagan di Sumbar. 500 itu ada 250 kapal bagan diantaranya yang menggunakan mesin di atas 30 GT, yang harus menerima keadaan untuk tidak malut. Resikonya, jika nanti tetap dipaksakan, maka bisa ditangkap oleh aparat keamanan di laut,” ujarnya.

Sementara itu, menyikapi hal yang disampaikan oleh ratusan nelayan yang melakukan audiensi dengan DKP Sumbar, Kepala DKP Sumbar Yosmeri mengatakan, dalam waktu dekat ada beberapa catatan tuntutan dari para nelayan ini akan dibawa disampaikan ke KKP sebagai bukti tertulis dari suara para nelayan bagan di Sumbar.

“Terkait Permen akan kita sampaikan dalam waktu dekat, besok atau dalam pekan ini ke KKP. Tentu kondisi saya sampaikan dulu ke Gubernur Sumbar,” tegasnya.

Sedangkan terkait nasib nelayan bagan di Sumbar yang kini harus menghentikan sementara waktu aktivitas melautnya, Yosmeri menyebutkan akan melakukan rapat bersama Gubernur Sumbar, apakah perlu dibuat surat sebagai pegangan bagi nelayan untuk tetap bisa melaut dan aman dari soal ilegal fishing.

“Yang jelas kami di DKP akan berupaya agar nelayan tetap melaut, meski surat izin melaut dari KKP telah berakhir pada 2017. Caranya, kita rapat dulu,” ungkapnya.

Ketua Persatuan Nelayan Bagan Sumbar Hendra Halim-Foto: M. Noli Hendra.
Lihat juga...