PI 10 Persen, Kaltim Masih Bentuk BUMD

BALIKPAPAN — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara bersedia ambil bagian Partisipating Interest (PI) 10 persen dalam Wilayah Kerja (WK) Mahakam, setelah pengelolaan WK mahakam beralih dari Total E &P  Indonesie ke PT Pertamina pada 1 Januari 2018. WK Mahakam dikelola oleh Pertamina Hulu Mahakam yang merupakan cucu perusahaan Pertamina.

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengungkapkan bahwa Pemprov Kaltim telah berminat untuk mengelola dan ambil bagian dari PI 10 persen tersebut, namun masih menunggu terbentuknya BUMD terkait.

“Sudah ada pernyataan dari Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar yang menyampaikan bahwa bersedia, artinya deadline pada Januari sudah terpenuhi. Tapi kami masih menunggu terbentuknya BUMD dari pemkab,” katanya saat serah terima pengelolaan WK Mahakam, baru-baru ini.

Pemprov Kaltim telah menunjuk PT Migas Mandiri Pratama (PT MMP) untuk mengelola blok migas tersebut. Sementara Pemkab Kukar telah menunjuk BUMD-nya, PT Tunggang Parangan yang belakangan membentuk PT Mahakam Gerbang Raja.

Ia menjelaskan persoalan PI 10 persen ini tidak menganggu kinerja dari produksi migas pada Blok Mahakam. Pengelolaan WK Mahakam merupakan produsen gas bumi terbesar di Indonesia dan menyumbang sekitar 13 persen produksi gas nasional.

“Saya pastikan tidak menganggu kerja WK Mahakam. Jika BUMD belum juga terbentuk pada 2018 maka jatah PI 10 persen belum bisa diberikan, maka yang rugi daerah sendiri,” tukasnya.

Amin menambahkan molornya penyelesaian kedua BUMD ini, akan merugikan kedua pemda sendiri. Karena kewajiban pemegang hak PI 10 pesen wajib menyetorkan cash call untuk menjalankan proyek ini.

Lihat juga...