Mirwan Amir Mengaku tak Tahu Soal Dana KTP-El

JAKARTA – Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan KTP-El dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Terdakwa Setya Novanto tampak terlihat duduk berdampingan dengan pengacara sekaligus kuasa hukumnya, Maqdir Ismail dan Firman Wijaya. Sedangan di sebelah kiri tampak terlihat sejumlah Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Mr. Koesoemah Atmadja, Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Irman dan Sugiharto. Keduanya merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Yanto (tengah), Ketua Majelis Hakim dalam persidangan Setya Novanto. –Foto: Eko Sulestyono

Selain itu, JPU KPK juga menghadirkan sejumlah saksi tambahan dari pihak swasta, yaitu Yusnan dan Aditya serta mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Mirwan Amir.

“Materi persidangan hari ini masih mendengarkan keterangan dan penjelasan dari saksi-saksi dari pihak JPU KPK”, jelas Yanto, Ketua Majelis Hakim, di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Sementara itu, Mirwan Amir, mantan Wakil Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang menjadi saksi pertama dalam persidangan mengaku, dirinya tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam proyek pengadaan KTP-El. Mirwan Amir juga mengaku tidak pernah merasa menerima sejumlah aliran dana KTP-El.

“Meskipun jabatan saya pada waktu itu sebagai Wakil Ketua Banggar DPR RI, namun pembahasan seputar KTP-El itu bukan kewenangan saya, jadi kita yang ada di Banggar sifatnya hanya menerima hasil pembahasan proyek pengadaan KTP-El yang sebelumnya sempat dibahas oleh Komisi II DPR RI berasama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)”, kata Mirwan Amir.

Lihat juga...