KPK Tetapkan Bupati Kebumen Tersangka Baru Kasus Penerimaan Gratifikasi
JAKARTA —– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan sejumlah tersangka baru dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus korupsi yang dimaksud adalah dugaan penerimaan suap atau gratifikasi sejumlah proyek di lingkungan Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada saat menggelar acara jumpa pers di Gedung KPK menyebutkan, sedikitnya ada tiga tersangka baru yang telah ditetapkan oleh penyidik KPK dalam kasus korupsi berupa penerimaan suap atau gratifikasi.
Masing-masing diantaranya adalah Muhammad Yahya Fuad (MYF) Bupati Kebumen serta dua orang pengusaha atau pihak swasta lainnya yaitu HA (Hajin Ashori) dan KML (Khayub Muhammad Lutfi).
“Setelah sebelumnya sempat dilakukan pengembangan berdasarkan keterangan tersangka maupun saksi-saksi, akhirnya penyidik KPK secara resmi telah menetapkan sejumlah tersangka baru dalam kasus perkara dugaan penerimaan gratifikasi atau suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen, Jawa Tengah,” kata Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Febri menjelaskan penetapan status tersangka baru tersebut sebenarnya berawal dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan petugas KPK di wilayah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah pada 2016 silam.
Dalam OTT tersebut petugas KPK berhasil menangkap dan mengamankan sejumlah orang serta barang bukti berupa uang tunai yang diduga sebagai suap atau gratifikasi.
Tak lama kemudian KPK langsung membawa sejumlah orang yang sebelumnya dicurigai terlibat secara langsung maupun tidak langsung. Setelah sempat melakukan pemeriksaan selama 1 X 24 jam akhirnya penyidik KPK secara resmi telah menetapkan sejumlah tersangka, baik pihak memberi maupun pihak penerima suap.
Meskipun yang bersangkutan secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga saat ini ketiga tersangka tersebut belum ditahan. Petugas KPK sebelumnya juga sempat melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Penetapan status tersangka baru, khususnya untuk Bupati Kebumen tersebut berdasarkan temuan dan fakta baru di lapangan. Yang bersangkutan selama ini diduga menerima sejumlah aliran dana sebagai imbalan atau fee terkait perizinan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen. Sedangkan 2 tersangka lainnya diduga telah memberikan uang atau imbalan kepada Bupati Kebumen,” pungkas Febri.