KPK Telusuri Aliran Dana KTP-El yang Diterima Setya Novanto

JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mendalami aliran dana yang diduga berasal dari proyek pengadaan KTP-El yang diduga telah diterima tersangka Setya Novanto, mantan Ketua Komisi II DPR RI periode 2009 hingga 2014.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK, Selasa (16/1/2018), menjelaskan, penelurusan aliran dana tersebut tidak semudah yang diperkirakan sebelumnya.

Menurut Febri Diansyah, aliran dana transaksi yang direrima Setya Novanto sengaja dibuat sedemikan rupa atau dibikin rumit, agar sulit dilacak atau ditelusuri.

Salah satu modus atau cara yang dipergunakan untuk mengelabuhi penyidik KPK adalah dengan menggunakan cara menukarkan  uang menggunakan skema barter dalam bentuk mata uang asing, salah satunya dalam bentuk Dolar Amerika atau USD.

Penyidik KPK menemukan adanya indikasi bukti transfer antar rekening bank, namun tidak dilakukan  di dalam negeri, melainkan di luar negeri.

Setelah melakukan transfer antar rekening bank, uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian langsung dimasukkan ke dalam rekening sebuah perusahaan penukaran mata asing atau money changer yang berada di Singapura.

Setelah itu, uang tersebut kemudian secara bertahap diambil dan dibawa ke Indonesia oleh Irvanto Hendra Pambudi yang tak lain merupakan keponakan Setya Novanto.

KPK menduga, cara tersebut dilakukan salah satunya bertujuan untuk menghindari pelacakan atau pengawasan yang dilakukan oleh lemabaga otoritas keuangan dalam negeri atau dalam hal ini adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

KPK menduga uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditransfer oleh Irvanto Hendra Pambudi dari Singapura ke sebuah perusahaan money changer yang ada di Jakarta.

“Dalam perkembangannya, penyidik KPK sedikit demi sedikit telah menemukan sejumlah bukti-bukti baru terkait aliran dana setelah dilakukan pendalaman dan penelurusan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Uang tersebut diduga berasal dari proyek KTP-El yang telah diterima tersangka SN (Setya Novanto)”, jelasnya.

Febri Diansyah juga menjelaskan, bahwa pemberian uang tersebut ternyata tidak diberikan secara langsung kepada Setya Novanto, melainkan melalui perantaraan orang dekat atau orang kepercayaannya.

Cara transaksi atau pemberian uang dengan cara yang tidak lazim tersebut tentu sangat menyulitkan KPK dalam melakukan penyelidikan atau penelusuran aliran dana KTP-El.

Meskipun demikian, KPK akan tetap terus bekerja dan bertekad untuk segera membuktikan, bahwa tersangka Setya Novanto selama ini memang telah menerima dan menikmati sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing, yaitu Dolar Amerika (USD) yang diduga berasal dari aliran dana proyek pengadaan KTP-El.

Menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), secara keseluruhan proyek pengadaan KTP-El periode 2011-2012 tersebut diperkirakan telah menghabiskan anggaran keuangan negara sebesar Rp5,9 triliun. BPK juga menemukan adanya potensi kerugian anggaran keuangan negara terkait proyek pengadaan KTP-El, yaitu lebih dari Rp2,3 triliun.

Lihat juga...