KPK Periksa Soetikno Terkait Dugaan Suap Pembelian Pesawat
JAKARTA —- Soetikno Soedarjo, seorang pengusaha, diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembelian mesin pesawat dan pesawat penumpang untuk maskapai Garuda. Soetikno Soedarjo diperiksa selama satu jam di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018).
Soetikno Soedarjo bersaksi untuk tersangka Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Garuda Indonesia (Persero) dalam kasus perkara dugaan Tipikor pengadaan dan pembelian sejumlah mesin pesawat dan pesawat penumpang komersial. Ini merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap Soetikno Soedarjo terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Emirsyah Satar.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan, bahwa sebenarnya Soetikno Soedarjo bersama Emirsyah Satar sama-sama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, namun dalam kesempatan kali ini Soetikno Soedarjo hanya diperiksa sebagai saksi untuk Emirsyah Satar.
“Benar yang bersangkutan (Soetikno Soedardjo) diperiksa KPK untuk tersangka Emirsyah Satar, mantan Dirut Garuda dalam kasus dugaan korupsi penerimaan suap atau gratifikasi sebagai imbalan atau fee dari pembelian sejumlah mesin pesawat dan pesawat penumpang komersial untuk maskapai Garuda”, kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Soetikno, berkaitan dengan adanya dugaan aliran dana atau suap yang selama ini diterima tersangka Emirsyah Satar. Soetikno Soedarjo diduga berperan sebagai perantara suap, yang bersangkutan merupakan penghubung antara pabrik mesin pesawat Rolls Royce buatan Inggris dan pabrik pesawat penumpang komersial Airbus buatan konsorsium Eropa.