KPK Periksa Rita Widyasari Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang
JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Rita Widyasari, Bupati non aktif Kutai Kertanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur. Rita Widyasari diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus perkara korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selama dirinya menjabat sebagai Kepala Daerah atau Bupati.
Rita Widyasari tiba di Gedung KPK Jakarta dengan mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye. Dia tidak bersedia memberikan pernyataan atau berkomentar saat ditanya wartawan sesampainya di Gedung KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap Rita Widyasari merupakan bagian daripada pengembangan pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya Rita diperiksa penyidik KPK dalam kasus perkara penerimaan suap atau gratifikasi dan juga kasus pencucian uang.
“Penyidik KPK hari ini kembali melakukan pemeriksaan sekaligus meminta keterangan Rita Widyasari, Bupati Kutai Kertanegara non aktif. yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus perkara korupsi yaiti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). hingga saat ini yang bersangkutan masih terus menjalani pemeriksaan di Gedung KPK,” kata Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Penyidik KPK menduga bahwa Rita selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kertanegara telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat penyelenggara negara. Dia terbukti telah melakukan perbuataan korupsi yaitu memperkaya diri sendiri, orang lain maupun sebuah koporasi.