Menag: LPPOM MUI Ibarat Jaksa

JAKARTA — Menteri Agama (Menag), Lukmanul Hakim Syarifuddin mengatakan, betapa pentingnya kehalalan produk yang kita konsumsi. Bahkan dalam kitab suci Al Quran, secara ekplisit menyebutkan keharaman mengonsumsi bangkai, darah, babi, dan daging yang disembelih yang tidak dengan membaca basmallah.

Terkait dalam daging babi, jelas Lukman, umat Muslim masih dengan mudah mengenalinya, tapi bagaimana dengan unsur-unsur babi itu masuk pada proses produksi makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, dan lainnya. Sehingga publik khususnya umat Islam tidak bisa mengenali unsur-unsurnya secara langsung.

Lanjut Lukman, dalam konteks inilah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) yang bertugas meriset secara khusus produk yang beredar di Indonesia. Itu menjadi sangat penting keberadaannya.

“Melihat berdirinya LPPOM MUI pada 6 Januari 1989. Saya ucapkan selamat tasyakuran atas Milad LPPOM MUI ke 29 tahun,” kata Lukman dalam sambutannya pada Tasyakur Milad LPPOM MUI ke 29 tahun di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Di usianya 29 tahun ini, sebut Lukman, tentu tantangan dan tanggungjawab LPPOM MUI semakin berat di tengah beragamanya teknologi canggih proses produksi makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, dan lainnya. Kian dibutuhkan ketelitian dan ketekunan LPPOM MUI untuk meriset berbagai produk-produk tersebut.

“LPPOM MUI adalah hulu, sedangkan Komisi Fatwa MUI adalah hilir. LPPOM MUI ibarat jaksa untuk melengkapi perkara yang akan dibawa ke pengadilan. Komisi Fatwa MUI, bak layaknya hakim yang memutus perkara di pengadilan,” tukas Lukman disambut tepuk tangan hadirin.

Dengan demikian,lanjut dia, jika LPPOM MUI salah mendeteksi, maka Komisi Fatwa MUI akan salah juga dalam mengeluarkan fatwa. Itulah, kata Lukman, hadirnya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), di mana keberadaan MUI tetap dijaga dengan sebaik-baiknya. Bahwa seluruh proses sertifikasi halal ini MUI menduduki proses yang sangat strategis, sekiranya ada tiga bidang.

Pertama, kata Lukman, hanya MUI yang bisa mengeluarkan sertifikasi bagi auditor. Jadi, produk makanan, minuman, obat, dan lainnya itu harus diperiska terlebih dahulu, apa unsur yang terkadung didalamnya dan yang memeriksa itu adalah auditor.

“Tentu tidak sembarang orang yang bisa diberikan sertifikasi oleh MUI,” ujarnya.

Kedua, yakni auditor tidak bisa bekerja sendiri. Dia harus bekerja dalam sistem lembaga yang disebut lembaga pemeriksa halal. Oleh karenanya, kata Lukman, keberadaan auditor halal ini sangat penting.

Ketiga adalah produk-produk yang diperiksa oleh auditor itu harus mendapatkan fatwa halal dari MUI.

“Jadi 3 hal ini sangat mendasar dalam UU JPH dan tetap dijaga. Karena ini menyangkut tidak hanya proses pemeriksaan, tapi juga urusan keagamaan,” kata Lukman.

Menurutnya, usaha-usaha yang dilakukan LPPOM MUI selama bertahun-tahun dalam kehalalan suatu produk perlu diapresiasikan. Apalagi dunia internasional sudah mengakui eksistensi LPPOM MUI, dan bahkan banyak negara yang mengadopsi Sistem Jaminan Halal (SJH) dan sertifikasi halal MU.

LPPOM MUI, sebagai pelopor dalam gerakan sertifikasi halal. Tercatat ada ribuan sertifikat halal telah dikeluarkan LPPOM MUI. Kita tentu bangga atas kerja keras LPPOM MUI selama ini, semoga menjadi amalan jariyah,” pungkas Lukman.

Lihat juga...