KPK Periksa Olly Dondokambey dan Jafar Hafsah, Saksi e-KTP
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus Tipikor yang dimaksud adalah proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau e-KTP.
Pantauan Cendana News dari Gedung KPK Jakarta, sedikitnya ada 2 saksi penting yang datang untuk memenuhi panggilan penyidik KPK. Masing-masing adalah Olly Dondokambey dan Jafar Hafzah, keduanya diketahui merupakan mantan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK menjelaskan bahwa selain Olly Dondokambey dan Jafar Hafzah, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainn masing-masing Jazuli Juwaini, Nulman Abdul Hakim dan Rindoko Dahono.
Sebenarnya sejumlah saksi yang dipanggil penyidik KPK hari sebelumnya beberapa kali pernah dipanggil dalam kasus yang sama. KPK terus berusaha mendalami dan mengembangkan penyelidikan maupun pemyidikan untuk mengetahui sejumlah aliran dana yang mengalir dari proyek e-KTP.
Mereka diduga mengetahui terkait proses pembahasan hingga penganggaran proyek pengadaan e-KTP, karena sebelumnya memang pernah menjabat sebagai Anggota Komisi II DPR RI yang membidangi masalah Pemerintahan Dalam Negeri. KPK tampak sedang membidik tersangka baru dalam kasus perkara korupsi terkait proyek pengadaan e-KTP.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan e-KTP, di antaranya Olly Dondokambey, Jafar Hafzah dan juga saksi lainnya. “Mereka akan diperiksa untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), mantan Direktur Utama (Dirur) PT. Quadra Solution,” jelas Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Febri Diansyah menambahkan bahwa penyidik KPK ingin melakukan klarifikasi sekaligus mendalami seputar peran tersangka ASS dalam kasus perkara e-KTP yang merugikan anggaran keuangan negara sebesar 2,3 triliun rupiah. Penyidik KPK bisa menggali informasi penting berdasarkan keterangan yang disampaikan sejumlah saksi yang hari ini dipanggil dan diperiksa KPK
Hingga saat ini KPK sedikitnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, masing-masing Setya Novanto, Irman, Sugiharto, dan Anang Sugiana Sudihardjo. KPK menduga bahwa sejumlah tersangka tersebut saling bekerjasama atau komgkalikong melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu dengan cara memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi.