Jaksa Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Nelly

JAKARTA — Sidang lanjutan kasus pelanggaran UU ITE dengan Terdakwa Nelly Risa Yulhiana pada hari ini, Selasa (23/1/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlanjut dengan agenda sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum atau Eksepsi atas Kuasa Hukum Nelly. Dalam tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa.

“Kami menolak semua pembelaan dari Kuasa Hukum Terdakwa, karena berdasarkan bukti permulaan ditemukan bahwa terdakwa telah melanggar UU ITE Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata JPU.

Koordinator Penasehat Hukum Terdakwa dari Tim Advokasi Pribumi Indonesia Sulistyowati tetap pada Nota Keberatannya bahwa Terdakwa tidak bersalah.

“Kami tetap pada Nota Keberatan kami sebagaimana yang ada di dalam pembelaan,” katanya.

Sebagaimana diketahui bahwa Penasehat Hukum Terdakwa Nelly Rosa Yulhiana telah menyampaikan eksepsinya pada sidang sebelumnya. Dalam eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa membantah secara tegas dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Adapun inti dari eksepsi tersebut dakwaan tidak dapat diterima karena Danang Kemayanjati selaku Direktur Komunikasi Lippo tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau mewakili Lippo sebagai Badan Hukum pada persoalan Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik atau dalam hal ini sebagai Pelapor,” kata Sulistyowati usai sidang di PN Jakarta Selatan.

Lippo sebagai Perseroan atau Badan Hukum (rechtspersoon, legal entity) yang memiliki legal standing atau legal persona standi in judicio untuk bertindak di dalam atau di luar pengadilan jatuh pada Direksi.

“Sehingga secara yuridis Surat Dakwaan yang demikian tidak cermat dan sangat kabur dalam menguraikan legal standing atau legal persona standi in judicio,” terangnya.

Dalam surat dakwaan Jaksa, dalam dakwah kesatu ; Perbuatan Terdakwa NELLY ROSA YULHIANA sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua; Perbuatan Terdakwa NELLY ROSA YULHIANA sebagimana diatur dan diancam dalam Pasal 311 ayat (1) Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan dakwaan ketiga; Perbuatan Terdakwa NELLY ROSA YULHIANA sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau keempat Perbuatan Terdakwa NELLY ROSA YULHIANA sebagimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan putusan sela.

Lihat juga...