Inilah Penjelasan Mantan KSAU Terkait Pembelian Helikopter

JAKARTA – Setelah sebelumnya sempat menjalani pemeriksaaan dan dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna bersedia berbicara dan menjelaskan seputar proses pembelian sekaligus pengadaan satu unit helikopter angkut serba guna jenis Agusta-Westland 101 atau AW-101.

Agus Supriatna sebelumnya dipanggil sekaligus diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggelembungan anggaran terkait pembelian helikopter jenis AW-101. Agus Supriatna sempat diperiksa sekitar 4 jam oleh penyidik KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Mantan KSAU Agus Supriatna, saat hendak keluar meninggalkan Gedung KPK Jakarta sempat menjelaskan kepada wartawan, bahwa kedatangan dirinya ke Gedung KPK dalam rangka memenuhi panggilan undangan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK. Agus Supriatna mengaku, telah menjelaskan panjang lebar kepada pemyidik KPK terkait seputar proses pengadaan helikopter AW-101.

“Selama menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, saya tadi sempat menjelaskan kepada penyidik KPK mulai dari awal proses pengadaan, pembelian hingga kedatangan helikopter AW-101. Saya ibaratkan pembelian helikopter tersebut sama dengan membeli mobil supercar Ferrari. Intinya spesifikasi pembelian helikopter tergantung kegunaannya. Misalnya untuk apa sih kita membeli mobil Ferrari,” kata Agus Supriatna di Gedung KPK Jakarta, Rabu (3/1/2018).

Agus Supriatna menjelaskan, walaupun secara umum mobil Ferrari dikenal sebagai supercar atau mobil balap, namun ternyata mobil tersebut juga bisa diajak santai misalnya hanya untuk sekedar jalan-jalan di daerah perkotaan. Jadi mobil Ferrari tersebut sebenarnya bisa digunakan untuk apa saja, tergantung spesifikasinya untuk kebutuhan apa, apakah untuk balapan atau hanya sekedar digunakan untuk pemakaian sehari-hari atau jalan-jalan saja.

Agus Supriatnya menambahkan, bahwa pembelian Ferrari ibaratnya sama dengan pembelian helikopter AW-101. Meskipun helikopter angkut serba guna tersebut juga dapat digunakan untuk keperluan lain. Misalnya sebagai helikopter serang atau angkut VVIP, namun tentu spesifikasinya berbeda. Menurutnya, TNI AU telah berkonsultasi kepada pihak pabrik pembuat helikopter tersebut, terkait apa saja spesifikasi dan berapa anggarannya.

Namun, Agus Supriatna tidak bersedia menjawab pertanyaan sejumlah wartawan, terkait apa saja spesifikasi yang dibutuhkan helikopter AW-101 sehingga harganya “membengkak” dari Rp514 miliar menjadi Rp738 miliar. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus korupsi pembelian helikopter AW-101 diperkirakan sebesar Rp224 miliar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK dan POM TNI hingga saat ini masih menunggu penjelasan yang lebih rinci atau detil terkait penghitungan potensi kerugian negara berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Laporan awal BPK menemukan adanya dugaan potensi kerugian anggaran keuangan negara sebesar Rp224 miliar dalam proyek pembelian helikopter jenis AW-101 TNI AU tersebut,” jelas Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta.

Lihat juga...