Harga Melebihi HET, Dinas Perdagangan Balikpapan Surati Distributor Beras

BALIKPAPAN — Dinas Perdagangan Balikpapan akan menyurati distributor dan pedagang untuk menjual beras sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Tindak lanjut itu dilakukan setelah KPPU bersama Dinas Perdagangan lainnya melakukan sidak beras ke distributor dan pedagang beras di Kota Balikpapan pada Selasa, (23/1/2018).

Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan, M Saufan menjelaskan distributor beras di Balikpapan yang menaikkan harga beras lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET), maka akan disurati dengan meminta untuk tidak menjual di atas harga HET.

“Kami akan menyurati distributor maupun pedagang untuk kembali pada HET yang ditetapkan. Kalau ditemukan di Balikpapan, kami yang tindak lanjut. Tapi kalau harga itu sudah ada sejak saat pengirim atau daerah yang mengirim maka kami laporkan ke Kementerian Perdagangan,” paparnya usai melakukan sidak beras, Selasa (23/1/2018).

Laporan ke Kementerian Perdagangan itu dilakukan menurutnya, agar pemerintah pusat juga mengetahui bahwa ada kenaikan harga yang sudah melebihi HET untuk premium dari daerah yang mengirimkan ke Balikpapan.

“HET nya sendiri untuk premium senilai Rp13.400 per kilogram. Nah, tadi ada ditemukan dari sananya sudah mahal, sehingga masuk ke distributor juga sudah naik. Bahkan turun ke pengecer akan lebih mahal,” tandasnya.

Kepala KPPU Balikpapan Dewi Sita Yuliani mengatakan selama sidak beras dilakukan pada dua distributor dan pedagang tidak ditemukan adanya permainan harga.

“KPPU sendiri pada sidak lebih pada validitas data, konsumsinyaa berapa dan pasokannya berapa. Paling tidak bisa mengstabilkan harga, dan di Balikpapan masih sesuai dengan koridornya tidak ada permainan harga,” tegasnya.

Lihat juga...