Dugaan Korupsi KTP-El, Setya Novanto Belum Mengaku

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP-El, Setya Novanto, hingga saat ini belum terlalu banyak membantu dalam upaya pengungkapan kasus.

Menurut KPK, yang bersangkutan masih belum mengakui sepenuhnya atau menyangkal keterlibatannya dalam kasus KTP-El, meskipun dirinya telah berstatus sebagai terdakwa. Dengan demikian, bisa dipastikan permohonan Setya Novanto yang ingin menjadi Justice Collaborator atau pihak yang bersedia bekerja sama bisa tidak disetujui oleh KPK.

KPK menilai keseriusan Setya Novanto dalam mengungkap kasus KTP-El masih jauh dari harapan. Selama dalam persidangan, dirinya sering mengaku lupa atau tidak tahu terkait aliran dana yang diduga berasal dari proyek KTP-El.

“Berdasarkan pengamatan KPK selama persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, terdakwa Setya Novanto masih sering menyangkal atau tidak mengakui kalau dirinya terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP-El”, kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (24/1/2018).

Menurut Febri Diansyah, seharusnya Setya Novanto dalam persidangan  bersedia memberikan penjelasan secara rinci dan berterus-terang kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kalau dirinya memang terlibat dalam kasus tersebut. Padahal, bukti atau fakta baru dalam kasus korupsi yang diungkap dalam persidangan sudah jelas dan terbukti kalau Setya Novanto memang terlibat di dalammya.

“Berdasarkan pengamatan dan penilaian KPK, belum ada keterbukaan informasi dari terdakwa Setya Novanto, bahkan yang bersangkutan justru sering menyangkal atau tidak mengakui saat ditanya terkait peran dan pengaruhnya dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-El, bahkan dirinya belum memberikan informasi terbaru soal KTP-El” kata Febri Diansyah.

Febri Diansyah juga menjelaskan, bahwa Setya Novanto hingga saat ini juga belum menyerahkan catatan sejumlah nama-nama mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia yang diduga telah menerima sejumlah aliran dana dari proyek pengadaan KTP-El yang berpotensi merugikan anggaran keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.

Setya Novanto dalam persidangan KTP-El, pernah mengaku bahwa dirinya masih mempunyai catatan nama-nama Anggota Komisi II DPR RI yang diduga terlibat dalam kasus perkara KTP-El. Namun, hingga saat ini pihak KPK mengaku belum menerima catatan sejumlah nama-nama yang dimaksudkan.

“Untuk sementara hingga saat ini belum ada hal baru yang bisa diungkap oleh penyidik KPK  berdasarkan keterangan atau pengakuan yang disampaikan Setya Novanto berkaitan kasus dugaan korupsi KTP-El yang menjerat dirinya bersama sejumlah tersangka lainnya”, pungkas Febri Diansyah.

Lihat juga...