Sebelumnya Bupati Jember Faida menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) wabah difteri dan penetapan status ini menyusul status KLB difteri Jawa Timur yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
Faida mengatakan upaya pemenuhan hak asasi anak adalah pemberian imunisasi karena begitu bahayanya difteri sebagai penyakit yang dapat menyebabkan kematian 5-10 persen.
Biasanya bakteri akut itu menyerang tonsil, faring, laring, hidung degan gejala spesifik timbulnya membran lalu menyerang selaput lendir atau kadang konjungtiva atau vagina.
“Penyebab utamanya adalah corynebacterium diphteria dan penyakit itu sangat menular, serta berbahaya karena mengakibatkan kematian 5-10 persen,” ucap bupati perempuan pertama di Jember itu.
Ia memerintahkan agar semua petugas kesehatan yang memiliki basis keilmuan, jabatan dan kesempatan wajib memberikan sosialisasi kepada masyarakat, agar bisa selamat dari wabah difteri yang mematikan tersebut.
Difteri adalah penyakit menular dari manusia ke manusia, apabila terjadi kontak dengan penderita dan carier, baik melalui percikan ludah saat batuk atau bersin, permukaan kulit yang mengalami luka terbuka, dan benda yang terkena kuman difteri (mainan, pakaian, kasur).
“Usia yang paling rentan tertular adalah anak-anak yang belum mendapatkan imunisasi lengkap, sehingga perlu dilakukan kegiatan imunisasi massal untuk mencegah mewabahnya kasus difteri di Kabupaten Jember,” katanya. (Ant)