KPPAD Kepri Pastikan Pelaku Penelantaran Anak Dihukum

BATAM  – Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau memastikan pelaku penelantaran anak di Kota Batam, dihukum demi memberikan efek jera bagi masyarakat lainnya.

“Masyarakat kadang berpikiran seolah-olah pelaku tidak dihukum, tidak diproses. Kami tekankan mereka dikenakan pidana,” kata komisioner KPPAD Kepri Erry Syahrial di Batam, Kamis.

Dalam sepekan kemarin, tiga bayi ditrlantarkan orang tuanya, satu di antaranya ditemukan dalam kondisi tewas mengapung di parit besar.

Dua bayi lainnya selamat, setelah diletakkan orang tuanya di dalam koper di tepi jalan dan di halaman rumah orang lain.

Pasangan orang tua dari bayi yang ditemukan di dalam koper akhirnya mendatangi aparat kepolisian untuk mengambil anaknya kembali, namun ditahan karena disangka melakukan penelantaran.

Erry mengatakan orang tua penelantar anak dijerat UU Perlindungan Anak.

“Ancamannya beragam dari lima tahun sampai 15 tahun. Penjara 15 tahun itu bila anak sampai meninggal,” kata Erry.

Ia bercerita tentang beberapa tahun yang lalu di mana ada kejadian yang sama di Kecamatan Batuaji. Kala itu seorang bayi ditemukan di selokan dalam keadaan hidup.

Saat warga ramai menyelamatkan bayi, orang tua korban yang tinggal di lingkungan sekitar menyesal dan merawat anaknya kembali. Pelaku pun dimaafkan.

Menurut Erry, kejadian itu membuat orang lain tidak jera.

“Apa yang ‘musti’ dilakukan, penegakan hukum harus jalan, agar kasus seperti ini bisa disetop,” kata dia.

Bila pun orang tua merasa tidak mampu membesarkan anak dengan berbagai alasan, katanya, hal itu tidak semestinya kemudian orang tua menelantarkan bayi, meletakkan di depan panti atau di depan rumah tetangga.

Lihat juga...