Chairuman Harahap: Saya Tidak Terkait Kasus Korupsi Proyek E-KTP

JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan Chairuman Harahap, mantan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Chairuman sempat memberikan keterangan pers sebelum yang bersangkutan meninggalkan Gedung KPK Jakarta.

Kepada wartawan Chairuman menjelaskan meskipun dirinya sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI, namun dia tidak mau begitu disalahkan terkait terjadinya kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau e-KTP.

Dia mengaku sudah mengetahui laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Laporan itu menyebutkan BPK menemukan potensi kerugian anggaran keuangan negara akibat korupsi proyek e-KTP diperkirakan lebih dari 2,3 triliun rupiah.

Menurut pengakuan Chairuman sebenarnya keputusan yang diambil komisi-komisi yang ada di DPR Ri ternasuk Komisi II secara umum bersifat kolektif kolegial. Sehingga dengan demikian bukan berarti dirinya, yang pada saat itu pernah menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI harus bertanggungjawab sepenuhnya terkait terjadinya korupsi proyek pengadaan e-KTP.

“Memang benar saya pernah menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI pada saat pembahasaan dan penganggaran proyek e-KTP tersebut sedang berlangsung. Namun bukan berarti masalah e-KTP merupakan sepenuhnya kesalahan pimpinan. Keputusan masing-masing Anggota Komisi II itu sifatnya kolektif kolegial. Jadi tidak bisa juga hamya menyalahkan satu orang saja, semuanya harus ikut bertanggungjawab” jelas Chairuman kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Chairuman menambahkan bahwa selama menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI, dirinya sama sekali tidak pernah merasa memberikan semacam instruksi atau perintah tertentu kepada seluruh Anggota Komisi II, terkait seputar pembahasan dan penganggaran terkait proyek pengadaan e-KTP.

Dalam kesempatan itu sekali lagi, dia membantah terkait adanya tuduhan bahwa dirinya telah menerima sejumlah aliran dana sebesar 548 ribu Dolar Amerika atau USD dan Rp26 miliar.

Chairuman Harahap saat bersaksi dalam persidangan lanjutan kasus perkara e-KTP mengaku tidak merasa pernah menerima sejumlah aliran dana seperti yang dituduhkan kepadanya.

Lihat juga...