Calon Kepala Daerah Diminta tak Libatkan Anak

MATARAM – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Khuwailid, meminta kepada para bakal calon kepala daerah, supaya selama proses pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) berlangsung tidak melibatkan anak di bawah umur, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kepada para bakal pasangan calon, diminta tidak melibatkan anak di bawah umur termasuk ASN, supaya proses Pemilukada bisa berjalan baik”, kata Khuwailid, di Mataram, Rabu (10/1/2018).

Menurutnya, melibatkan anak-anak dalam kampanye atau proses Pemilukada termasuk ASN, merupakan pelanggaran, karena UU telah mengatur, bahwa anak-anak dan ASN tidak boleh dilibatkan, sehingga barang siapa melanggar bisa dikenakan sanksi.

Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, menegaskan, bahwa pasangan calon dilarang melibatkan ASN anggota Polri dan anggota TNI, dan Kepala Desa atau perangkat Desa lainnya.

“Paslon kepala daerah juga dilarang menggunakan tempat ibadah dan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye”, katanya.

Berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 78 huruf i tertuang, bahwa dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Kemudian sesuai Pasal 116 ayat 3, setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana tercantum pada Pasal 78 huruf i diancam pidana penjara paling singkat sebulan atau paling lama enam bulan.

“Jika tidak dipenjara dapat juga dikenai denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling besar Rp 1.000.000,” katanya.

Meski demikian, katanya, sampai sejauh ini secara umum proses pelaksanaan pendaftaran berjalan lancar.

Sebelumnya, Gubernur NTB, Zainul Majdi, dalam rapat pimpinan dengan segenap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB, juga mengingatkan ASN supaya tetap menjaga netralitas selama proses Pemilukada berlangsung.

“Pastikan Bapak Ibu ASN untuk tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis selama proses Pemilukada, tetap bekerja dan menjalankan tanggung jawab sebagai abdi masyarakat”, katanya

Lihat juga...