BPJS Kesehatan Terapkan Sistem Pembayaran Tertutup

BALIKPAPAN — Guna meningkatkan akurasi dan akuntabilitas penerimaan iuran peserta, BPJS Kesehatan menerapkan sistem pembayaran tertutup bagi peserta Pekerja Penerima Upah – Badan Usaha (PPU-BU). Hal itu berdasarkan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Penerapan Sistem Pembayaran Tertutup Bagi Peserta PPU BU.

Kebijakan itu merupakan metode pembayaran iuran, di mana peserta atau pemberi kerja hanya diperkenankan membayar iuran sebesar jumlah tagihan yang ditentukan. Hal ini untuk mencegah adanya perbedaan antara iuran yang dibayarkan oleh BU dengan tagihan yang terbentuk di BPJS Kesehatan.

“Sistem pembayaran tertutup bagi peserta pekerja penerima upah berlaku juga untuk perusahaan atau PPU BU. Perusahaan sudah harus benar-benar paham membayarkan iuran sesuai dengan tagihan yang diberikan, karena jika tidak, bisa saja saat digunakan tidak aktif lagi karena membayar tidak sesuai dengan tagihan atau tanggal pembayaran,” terang Deputi Direksi Wilayah Kaltimseltengra BPJS Kesehatan, Ni Mas Ratna Sudewi, Rabu (17/1/2018).

Tercatat untuk wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara cakupan kepesertaan segmen Pekerja Penerima Upah – Badan Usaha Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) hingga Desember 2017 sebanyak 1.509.004 jiwa atau 22 persen dari total peserta JKN. Jumlah cakupan kepesertaan Kedeputian wilayah Kaltimtengseltara mencapai 65,3 persen atau 6.835.475 jiwa.

“Dari jumlah peserta segmen PPU BU adalah dari 11.429 Badan Usaha. Sejak November kita sudah bersurat, email dan sosialisasi terkait penerapan sistem pembayaran tertutup yang harapannya berlaku pada Februari nanti,” sebutnya.

Disebutkan Ratna, saat ini proses rekonsiliasi mulai dilakukan pada awal Januari. Ada sekitar  5.432 Badan Usaha dan saat ini masih tersisa 3.143 Badan Usaha yang ditargetkan selesai pada Januari 2018, karena setiap hari dilakukan penyelesaian rekonsiliasi.

“Kita sudah bersurat, dan email terus ada yang perbedaan atau perbedaan selisih bayar. Nah, kita lakukan kegiatan rekonsiliasi yang sudah dilakukan sejak awal Januari sampai akhir Januari. Harapannya, pada Februari sudah berlaku sistem pembayaran tertutup bagi perusahaan swasta atau PPU-BU,” tutur Asisten Deputi SDM, Umum dan Komunikasi Publik, Kgs Hamdani.

Ia mengharapkan, melalui sistem pembayaran tertutup ini ke depan Badan Usaha tidak perlu lagi melakukan rekonsiliasi data peserta secara manual ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan, karena telah terjadi kesepakatan antara BU dengan BPJS Kesehatan mengenai jumlah peserta yang diakui dan jumlah tagihan iuran BU.

“Penerapan ini memudahkan Badan Usaha, karena setiap data peserta tinggal dilaporkan oleh Badan Usaha melalui aplikasi e-DABU yang dapat diakses BU, tak perlu datang ke kantor cabang lagi,” tambahnya.

Lihat juga...