Anies Minta Semua Pihak Tidak Berspekulasi Atas Kejadian di BEI

Namun secara umum gedung tidak ada permasalahan, bahwa BEI bersertifikat laik fungsi (SLF) dalam rekomendasi teknis oleh Dinas Penataan Kota.

“Bahwa diberikan rekomendasi untuk penerbitan perpanjangan sertifikat laik fungsi, SLF, di PTSP, dengan catatan bahwa rekomendasi teknis ini hanya menyatakan kelaikan fungsi bangunan,” ungkapnya

Kemudian poin B bahwa risiko yang ditimbulkan dalam penggunaan pemanfaat bangunan dan lingkungan adalah tanggungjawab pemilik atau pengelola gedung secara umum. Lalu, pemilik atau pengelola bangunan agar melakukan pemeliharaan bangunan secara berkala.

“Sertifikat SLF-nya itu berlaku sementara, akan berakhir pada 25 Januari, jadi 10 hari dari sekarang. Itu saja catatannya,” tutupnya.

Lihat juga...