5 Tersangka Korupsi Belum Ditahan Polda Sulsel

MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan masih belum menahan tersangka kasus korupsi yang ditangani oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) setempat.

Ada dua kasus korupsi yang ditangani yakni pengadaan barang persediaan Sanggar Kerajinan Lorong Kota Makassar di Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar tahun anggaran 2016 dan pengadaan dan penanaman pohon ketapang kencana.

“Untuk lima tersangka itu belum ada konfirmasi dari Ditreskrimsus, tapi pasti kelima tersangka akan ditahan,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Sabtu (27/1/2018).

Lima tersangka dari dua kasus berbeda yakni, mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Makassar Andi Gani Sirman dan Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar M Enra Efni (39). Keduanya menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang persediaan Sanggar Kerajinan Lorong Kota Makassar di Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar tahun anggaran 2016.

Kedua tersangka merupakan pengguna anggaran (PA) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Sementara  tiga tersangka lain untuk kasus kedua yakni pengadaan dan penanaman pohon ketapang kencana sebanyak 7.000 pohon.  Tersangka untuk kegiatan yang menelan anggaran Rp7 miliar tersebut adalah Budi Susilo (55), Buyung Haris (59) Honorer Pemkot Makassar, dan Abu Bakar Muhajji (60) pensiunan PNS.

Pada kasus ini Andi Gani Sirman ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar menggantikan Syahruddin yang meninggal karena serangan jantung. “Jadi ada enam tersangka, tapi lima orang saja. Satu orang itu jadi tersangka untuk dua kasus sedangkan sisanya adalah masing-masing pada tupoksinya,” tambahnya.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto juga menjalani pemeriksan selama dua hari berturut-turut untuk dua kasus berbeda yang ditangani Polda Sulsel dan status pemeriksaan sebagai saksi. Dalam kasus program Sanggar Kerajinan Lorong yang nilai proyeknya Rp1,025 miliar itu diduga telah merugikan negara sebesar Rp448 juta lebih berdasarkan perhitungan sementara dari BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan.

Pada kasus pengadaan pohon ketapang, kerugian negara juga ditaksir lebih dari Rp400 juta berdasarkan hasil audit dari BPKP Sulsel, sedangkan dalam hitungan penyidik lebih dari Rp1 miliar. (Ant)

Lihat juga...