AMBON – Mahkamah Agung (MA) RI menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Direktur PT Nusa Ina Pratama Jusuf Rumatoras, salah satu terdakwa kasus kredit macet, pada PT Bank Maluku-Malut tahun 2006. Dalam perkara tersebut dilaporkan kredit yang macet nilainya Rp4 miliar.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. “Putusan MA juga menyatakan terdakwa dihukum membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp4 miliar subsider empat tahun kurungan,” kata Kasie Penuntutan Kejati Maluku, Rolly Manampiring di Ambon, Sabtu (27/1/2018).
Dalam amar putusannya, MA menyatakan menerima pengajuan kasasi jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku. Dengan demikian MA membatalkan putusan majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon yang dikeluarkan pada 18 November 2016 lalu.
Terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena terbukti melanggar pasal 2 Undang-undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001, juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
Putusan MA termasuk masih lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku yang disampaikan pada akhir Juni 2016 lalu. Jaksa meminta terdakwa dihukum delapan tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp4 miliar dan dibebani biaya perkara Rp10.000.
Sedangkan majelis hakim tipikor Ambon dalam amar putusannya mempertimbangkan bahwa terdakwa memang terbukti bersalah tetapi perbuatannya bukan termasuk wilayah tindak pidana sehingga dibebaskan dari dakwaan jaksa.